Buronan Kelas Kakap Asal Medan Ditangkap Di Singapura, Keluarga Minta Kemudahan, Jaksa Agung Tolak
Buronan kelas kakap asal Medan, Indonesia ditangkap di Singapura. Buronan bernama Adelin Lis tersebut diringkus aparat keamanan, Kamis 17 Juni 2021.
"Kami mengimbau kepada otoritas Singapura agar segera menyerahkan WNI Adelin Lis kepada penegak hukum Indonesia. Hal ini sangat di harapkan oleh seluruh rakyat Indonesia yang sedang giat giatnya membebaskan diri dari kejahatan korupsi yang sangat merugikan rakyat Indonesia," ujarnya.
Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri, setelah puluhan orang tidak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang mengawalnya.
Namun setelah itu, bisa ditangkap lagi dibantu kepolisian Beijing.
Tahun 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret tahun 2021 di Singapura.
Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi.
Beredar kabar Adelin Lis, buronan kakap Kejagung tertangkap di Singapura dan akan segera dipulangkan ke Indonesia.
Adelin Lis ditangkap Imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor. (Tribun Network/nis/mal/mam/wly)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tertangkap di Singapura, Kejagung Tegas Buronan Kelas Kakap Harus Dibawa ke Jakarta