Buronan Kelas Kakap Asal Medan Ditangkap Di Singapura, Keluarga Minta Kemudahan, Jaksa Agung Tolak
Buronan kelas kakap asal Medan, Indonesia ditangkap di Singapura. Buronan bernama Adelin Lis tersebut diringkus aparat keamanan, Kamis 17 Juni 2021.
Christina mengapresiasi KBRI Singapura atas kesiapan dan sumbangsihnya dalam penangkapan Adelin Lis.
"Kami mengapresiasi KBRI Singapura yang telah bertindak sigap, baik menyampaikan langsung keinginan aparat penegak hukum di Indonesia terkait penjemputan terpidana maupun segala upaya lain agar yang bersangkutan bisa segera dipulangkan ke Indonesia," ujar Christina.
Akan tetapi, demi mengoptimalkan penanganan perkara hukum ke depannya Christina mendorong agar dilakukan ratifikasi mutual legal assistance antara Indonesia dan Singapura.
"Kami mendorong agar Mutual Legal Assistance antara Indonesia dan Singapura bisa segera diratifikasi sehingga ke depannya penanganan perkara-perkara hukum bisa dijalankan dengan lebih optimal," jelasnya.
Christina beralasan dalam kasus Adelin Lis ini terpidana sudah beberapa kali berhasil lolos dari upaya penangkapan. Oleh karena itu, lanjut Christina, hendaknya ini menjadi perhatian bagi para pihak untuk menerapkan prinsip kehati-hatian maksimal agar kejadian sebelumnya tidak kembali terulang.
"Namun demikian kami optimis, yang bersangkutan akan dapat dipulangkan mengingat pemulangan semacam ini pernah sebelumnya dilakukan terhadap beberapa buronan Indonesia," tutupnya.
Buronan Harus Dibawa Pulang
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin meminta Singapura agar segera memberikan izin kepada Kejaksaan Agung RI untuk membawa pulang buronan kelas kakap Adelin Lis.
Hingga saat ini, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung.
Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.
Politikus PDI Perjuangan ini mengungkapkan pihak KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI.

Data tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.
"Adelin Lis juga seorang koruptor kelas kakap berkewarganegaraan Indonesia, dan sudah terbukti di pengadilan Indonesia. Tentunya, aparat penegak hukum Singapura akan sangat menghormati tindakan penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Idonesia," ucapnya.
Menurutnya, wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.
Saat ini, Kejagung bersama KBRI masih melakukan negoisasi dengan otoritas Singapura untuk memulangkan Adelin Lis ke Indonesia.