Berkas P21, Satresnarkoba Polres Manggarai Limpahkan Tersangka Kasus Narkotika Ke Kejaksaan

Berkas P21, Satresnarkoba Polres Manggarai limpahkan tersangka bersama BB kasus narkotika ke JPU

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.com
Sat Resnarkoba Polres Manggarai melimpahkan tersangka LRT bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Jumat 18 Juni 2021. Berkas kasus LRT dinyatakan lengkap 

Paket tersebut rencananya akan diambil oleh pemesan pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021.

Pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 mulai pukul 07.30 Wita, Anggota Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Manggarai, Iptu M. Ali Mansur sudah berada di dalam kantor jasa pengiriman tersebut dengan menyamar sebagai karyawan dan anggota lain berada di sekitar lokasi. 

Pada pukul 13.30 Wita datang pengambil barang berinisial LRT dan langsung diamankan. Dari tangan pelaku LRT juga turut diamankan barang bukti paket.

Budiarsa menjelaskan, setelah dilakukan interogasi pengembangan bahwa pemilik paket diduga narkoba tersebut adalah BT sebagai Napi narkoba Rutan Kelas II B Ruteng  yang masih menjalani hukuman dalam kasus penyalahgunaan Narkoba. 

Baca juga: Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam, Tim Gabungan Polres Manggarai Amankan BB 2 Ekor Ayam 

Dari hasil pengembangan terhadap LRT, Sat Res Narkoba  bergerak menuju  Rutan Ruteng, untuk bertemu Pemilik Barang berinisial  BT dan yang bersangkutan mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya yang berisi Narkotika Jenis tembakau gorila yang dipesan melalui online. 

Budiarsa juga menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan antara lain berupa 1 paket  yang diduga Narkotika  jenis gorila yang diisi didalam plastik klip, 1 lembar kertas berwarna silver, 1 buah handphone merk nokia model TA-1174 warna hitam beserta SIM Card.

Selain itu 1 lembar rok longdress warna pink, 1 kotak kecil yang terbuat dari kertas berwarna coklat yang ditempel label J&N dan 1 unit sepeda motor merk honda vario berwarna merah. 

Budiarsa juga menjelaskan, pada hari Jumat tanggal 30 April 2021, berdasarkan sampel barang bukti yang diduga Narkotika telah diperiksa di Pusat Laboratorium Polri Cabang Denpasar dengan hasilnya yakni pertama bahwa benar barang bukti tersebut adalah narkotika (Positif) dan kedua, barang tersebut adalah Narkotika jenis sintetis dengan berat 10,46 gram. 

Dikatakan Budiarsa, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan pelaku BT saat ini masih menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas II B Ruteng. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved