Begini Sepak Terjang Adelin Lis, Buronan Kelas Kakap, Ditangkap Berkali-Kali Tapi Lolos Berkali-Kali
Buronan pembalakan liar yang paling dicari, Adelin Lis telah ditangkap. Kini Kejaksaan Agung menyiapkan 3 skenario untuk membawa pulang sang buronan.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Buronan pembalakan liar yang paling dicari, Adelin Lis telah ditangkap. Kini Kejaksaan Agung menyiapkan 3 skenario untuk bawa pulang sang koruptor.
Skenario tersebut disiapkan untuk membawa pulang buronan terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis dari Singapura ke Indonesia.
Skenario pertama dan kedua adalah penyidik menjemput terpidana Adelin Lis dengan menggunakan pesawat carter ataupun pesawat komersil.
Namun demikian, kata Leo, upaya pemulangan terpidana dari Singapura itu hingga kini masih belum berhasil.
Ia menuturkan, Adelin Lis sempat menyatakan akan pulang sendiri ke Indonesia kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Adelin mengaku telah memesan tiket untuk dapat terbang ke Medan pada 18 Juni 2021 mendatang.
"Padahal ketika persidangan Adelin Lis dikenakan denda US$14 Ribu dan dia memohon untuk dua kali bayar dengan pertimbangan yang bersangkutan mengalami kesulitan keuangan," ucapnya.
Kendati begitu, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengirimkan surat kepada Duta Besar Singapura pada 16 Juni 2021 untuk dapat memberikan sejumlah pertimbangan terkait dengan profil Adelin yang merupakan buronan kelas kakap.
"Lebih 12 tahun atau sampai saat ini sudah 14 tahun yang bersangkutan menghindari dari eksekusi pidana penjara dan pembayaran denda dan uang pengganti. Oleh karena itu, bapak Jaksa Agung meminta Dubes RI di Singapura agar terpidana bisa dipulangkan ke Jakarta," jelasnya.
Lebih lanjut, Leo menuturkan cara ketiga yang bakal dilakukan adalah melaksanakan kedaulatan hukum di Indonesia yakni dengan tidak menyerahkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Hal itu agar Adelin tak dapat pergi ke mana pun sebelum mendapat kepastian terkait penjemputan.
"Ketiga sebagai langkah melaksanakan kedaulatan hukum Indonesia Bapak Jaksa Agung meminta pihak KBRI Singapura untuk SPLP, surat perjalanan laksana paspor itu, tidak diserahkan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan," katanya.
Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya.
Namun setelah itu bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.
Tahun 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai akhirnya tertangkap lagi pada Maret tahun 2021 lalu di Singapura.