Begini Sepak Terjang Adelin Lis, Buronan Kelas Kakap, Ditangkap Berkali-Kali Tapi Lolos Berkali-Kali

Buronan pembalakan liar yang paling dicari, Adelin Lis telah ditangkap. Kini Kejaksaan Agung menyiapkan 3 skenario untuk membawa pulang sang buronan.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Buronan terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis 

Bahkan, putra Adelin Lis menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.

Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021.

Padahal saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura Adelin Lis meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan. Bahkan selanjutnya Adelin Lis meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta.

Karena itu Kejagung bersama KBRI bernegosiasi dengan otoritas Singapura agar bisa memulangkan Adelin Lis ke Indonesia dengan menjemput langsung.

Singapura Belum Beri Izin

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin meminta Singapura agar segera memberikan izin kepada Kejaksaan Agung RI untuk membawa pulang buronan kelas kakap Adelin Lis.

Hingga saat ini, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung.

Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.

"Kerja sama indonesia  singapura selama ini baik baik saja bahkan dalam semua bidang termasuk hubungan ekonomi , militer dan diplomatik. Jangan sampai karena masalah Adelin Lis  maka hubungan baik itu menjadi terganggu," kata Hasanuddin melalui keterangannya, Kamis 17 Juni 2021.

Politikus PDI Perjuangan ini mengungkapkan pihak KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI.

Data tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.

"Adelin Lis juga seorang koruptor kelas kakap berkewarganegaraan Indonesia, dan sudah terbukti di pengadilan Indonesia. Tentunya, aparat penegak hukum Singapura akan sangat menghormati tindakan penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Idonesia," ucapnya.

Menurutnya, wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.

Saat ini, Kejagung bersama KBRI masih melakukan negoisasi dengan otoritas Singapura untuk memulangkan Adelin Lis ke Indonesia.

"Kami mengimbau kepada otoritas Singapura agar segera menyerahkan WNI Adelin Lis kepada penegak hukum Indonesia."

"Hal ini sangat di harapkan oleh seluruh rakyat Indonesia yang sedang giat giatnya membebaskan diri dari kejahatan korupsi yang sangat merugikan rakyat Indonesia," ujarnya. Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com. Surya.co.id

Berita Terkait Lainnya Ada Di Sini
(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Siapkan Tiga Skenario Pulangkan Buronan Adelin Lis Dari Singapura Ke Indonesia

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved