Begini Sepak Terjang Adelin Lis, Buronan Kelas Kakap, Ditangkap Berkali-Kali Tapi Lolos Berkali-Kali

Buronan pembalakan liar yang paling dicari, Adelin Lis telah ditangkap. Kini Kejaksaan Agung menyiapkan 3 skenario untuk membawa pulang sang buronan.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Buronan terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis 

Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan uang pengganti Rp 199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.

Adeline ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.

Kini tinggal menunggu hasil negosiasi antara Kejaksaan Agung bersama KBRI dengan otoritas Singapura agar bisa dipulangkan ke Indonesia.

Pernah Pukul Staf KBRI

Buronan kelas kakap Adelin Lis asal Indonesia ditangkap di Singapura.

Dia rencananya akan segera dipulangkan ke Indonesia.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan informasi tertangkapnya Adelin Lis.

Dia pernah tertangkap dua kali dan berhasil kabur sejak 2008 silam.

Kini dia ditangkap Imigrasi Singapura karena menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura.

Sepak Terjang Adelin Lis

Adelin Lis merupakan buronan kasus korupsi dan pembalakan liar di Indonesia.

Dia sebelumnya dipidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi.

Tak terima hukuman itu, dia kemudian melarikan diri.

Adelin Lis merupakan seorang buronan yang terkenal sulit ditangkap.

Sedainya Adelin Lis sempat tertangkap di RRC pada 2006.

Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008 dan bahkan masuk dalam daftar red notice Interpol.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved