Polres Manggarai Barat Bekuk Komplotan Pencuri Lintas Provinsi
diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor roda 2 yang diduga digunakan para pelaku menjalankan aksi kejahatan
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Polres Manggarai Barat Bekuk Komplotan Pencuri Lintas Provinsi
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -- Polres Manggarai Barat (Mabar) membekuk komplotan pencuri lintas provinsi yang melancarkan aksinya di Pasar Malawatar, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Mabar, Rabu 16 Juni 2021.
Para pelaku dibekuk Tim Jatanras Komodo Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat dibawah pimpinan AIPTU Marianus Demon Hada, S.Sos dalam waktu yang berbeda-beda.
Para pelaku melancarkan aksinya di Pasar Malawatar pada Minggu 6 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 Wita.
Baca juga: Kapolres Manggarai Barat Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama
Awalnya, polisi mengamankan pelaku RDB (35) alias Daeng Tinggi alias Daeng Rola (35), warga Manggar, Desa Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kabupaten Kalimantan Timur dan BDN (48) alias Daeng Nangka, warga Jalan Bulu Saraung, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kedua pelaku diamankan setelah melakukan pencurian uang milik pedagang Pasar Malawatar senilai Rp 30 juta.
Mereka diamankan di dua tempat berbeda yakni, di Bandara Komodo Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat dan di Maumere, Kabupaten Sikka.
Baca juga: Tunggu Kapolri di Gerbang Polda NTT, Aktivis PMKRI Kupang Minta Copot Kapolres Manggarai Barat
BDN (48) diamankan di ruang tunggu Bandara Komodo Labuan Bajo, Kabupaten Mabar. Saat itu pelaku BDN hendak melarikan diri ke Surabaya, menggunakan jalur udara pada akhir pekan lalu.
Dari BDN (48), didapat informasi keberadaan pelaku lainnya RDB (35). Ternyata, RDB (35) bersama istrinya K (35) dan satu rekannya tengah berupaya melarikan diri melalui Maumere, Kabupaten Sikka untuk selanjutnya menuju Kalimantan Timur melalui jalur laut.
Tim Jatanras Komodo berkoordinasi dengan Polres Sikka dan berhasil mengamankan RDB (35) dan istri serta seorang rekan lainnya.
Selain kedua pelaku, juga diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor roda 2 yang diduga digunakan para pelaku menjalankan aksi kejahatan.
Ada juga barang bukti lain berupa 1 unit handphone merk vivo Y12S warna biru yang dibeli dari hasil kejahatan. Diamankan juga uang hasil kejahatan Rp 500 ribu, satu buah kartu ATM dengan saldo Rp 3.4 juta.
Diamankan juga 1 buah ATM BRI warna biru dengan saldo Rp 1.094.835, 1 (satu) buah ATM BRI warna hitam dengan saldo Rp 5.064.882.
Baca juga: Begini Kata Kasat Lantas Polres Manggarai Barat soal Tilang Elektronik
Selanjutnya 2 lembar kertas rapid atas nama RDB dan K, yang dibayar dari hasil kejahatan, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio JT nomor polisi L 5938 XU, 1 buah tas ransel kecil warna coklat milik korban, 1 lembar kertas tiket yang dibeli dari hasil kejahatan serta 1 buah gelang emas milik korban.
"Total korban ada 4," kata Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim Iptu Yoga Darma Susanto, S.Tr.K dalam konferensi pers di Mapolres Mabar.