Polres Manggarai Barat Bekuk Komplotan Pencuri Lintas Provinsi
diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor roda 2 yang diduga digunakan para pelaku menjalankan aksi kejahatan
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/GECIO VIANA
Suasana konferensi pers di Aula Kemala Mapolres Mabar, Rabu 16 Juni 2021.
Kedua pelaku dengan mobil kembali menjemput Dony dan K, lalu melanjutkan perjalanan ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Mereka menginap di salah satu rumah kos di kota Labuan Bajo.
"Hasil kejahatan itu mereka bagi dengan jumlah masing-masing BDN Rp 9 juta dan RDB Rp 21 juta," katanya.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku kini disangkakan pasal 362 KUHP junto pasal 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)