Ini Pertimbangan Hakim Yang Potong Hukuman 6 Tahun Penjara Pada Jaksa Pinangki, Selengkapnya Di Sini

Vonis majelis hakim di tingkat banding atas kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terjerat kasus pemufakatan jahat, kini menuai kontroversi. 

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) saat foto bersama Djoko Tjandra (tengah, berdiri) dan Anita Kolopaking, salah satu pengacara Djoko Tjandra (kiri/duduk). Foto ini viral di media sosial dan menjadi petunjuk ditangkapnya Djoko Tjandra dan diproseshukumkannya Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking. 

Peran Pinangki sebagai makelar kasus pun terungkap ketika hakim membeberkan bukti percakapan Pinangki dengan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Percakapan antara Pinangki dengan Anita di aplikasi WhatsApp pada 26 November 2019 itu terkait kepengurusan grasi mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Annas merupakan terpidana kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau yang pernah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada September 2019.

Grasi itu membuat masa hukuman Annas berkurang satu tahun.

Ia kini telah bebas sejak 21 September 2020.

Menurut hakim, percakapan itu menjadi bukti bahwa Pinangki sudah terbiasa mengurus perkara.

"Selain terkait dengan kasus Joko Soegiarto Tjandra, terdakwa sudah biasa mengurus perkara dengan bekerja sama dengan saksi Dr Anita Dewi Kolopaking, khususnya terkait dengan institusi Kejaksaan Agung dan MA,” ungkap Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto.

Berita Terkait Lainnya Cek Di Sini

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong, Harusnya 10 Tahun jadi 4 Tahun, Ini Penjelasan Hakim

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved