Ini Pertimbangan Hakim Yang Potong Hukuman 6 Tahun Penjara Pada Jaksa Pinangki, Selengkapnya Di Sini
Vonis majelis hakim di tingkat banding atas kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terjerat kasus pemufakatan jahat, kini menuai kontroversi.
"ICW juga menagih janji KPK untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut. Sebab, sebelumnya KPK pernah mengeluarkan surat perintah supervisi," ucap Kurnia Ramadhan.
Untuk diketahui, Jaksa Pinangki berurusan dengan hukum karena dugaan kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
Pemotongan hukuman tersebut diputuskan majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal.
"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa."
"Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung (MA) seperti dilansir dari Antara, Selasa 15 Juni 2021.
Hakim juga mempertimbangkan Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Pertimbangan lainnya yakni Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
"Bahwa perbuatan Terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini," demikian yang tertulis dalam laman putusan MA.
"Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang asas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," lanjut tulisan tersebut.
Adapun putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus dan memvonisnya 10 tahun penjara.
Pertama, Pinangki menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.

Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.
Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Baca juga: Menyesal, Jaksa Pinangki Menangis Minta Keringanan Hukuman, Ini Vonis yang Layak Menurut ICW
Baca juga: Jaksa Pinangki Merengek Minta Dikasihani Majelis Hakim, Tapi Jawabannya Mengejutkan: Kamu Terbukti!
Baca juga: Jaksa Pinangki Menangis di Hadapan Hakim, Mohon Pengampunan, Kesempatan Jalankan Pekerjaan Utama
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Pinangki divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.