Jaksa Pinangki Merengek Minta Dikasihani Majelis Hakim, Tapi Jawabannya Mengejutkan: Kamu Terbukti!

Pada sidang putusan, Majelis Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat hendak mengikuti sidang perdana kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) 

Jaksa Pinangki Merengek Minta Dikasihani Majelis Hakim, Tapi Jawabannya Mengejutkan: Kamu Terbukti!

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kamu masih ingat kasus penangkapan buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra?

Salah satu terdakwa kasus tersebut, yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari, telah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/2/2021).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa Pinangki dinyatakan terbukti menerima uang sup dari Djoko Tjandra.

Pinangki Sirna Malasari merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto saat pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan.

Diantaranya, Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum, menutupi keterkaitan pihak lain dalam perkara serupa, serta memberi keterangan berbelit.

Jaksa meyakini Pinangki terbukti bersalah menerima janji suap dari Djoko Tjandra sebanyak 1 juta dolar AS.

Dana yang diberikan tersebut, dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalankan penahanan selama 2 tahun.

Dari total 1 juta dolar AS itu, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung ini sudah menerima uang muka sebesar 500 ribu dolar AS.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga meyakini Pinangki melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam upaya menyembunyikan hasil korupsi itu.

"Ia membelanjakan uang tersebut di antaranya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1,7 miliar; pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp 412,7 juta; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp 419.430 juta," ucap Eko.

Karena perbuatannya tersebut, Pinangki didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Tipikor.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved