Gelar Pesta Asusila Pakai Narkoba di Masa Pandemi, Dokter dan Rekan-rekannya Diciduk Polisi

Gelar Pesta Asusila Pakai Narkoba di Masa Pandemi Covid-19, Dokter dan Rekan-rekannya Diciduk Polisi

Editor: Ferry Ndoen
Tangkap layar Oriental Daily
Polisi amankan seorang dokter bersama puluhan rekannya saat pesta asusila dan narkoba di sebuah apartemen di Jalan Conlay, Kuala Lumpur, Malaysia, sekitar pukul 11 malam waktu setempat. 

Gelar Pesta Asusila Pakai Narkoba di Masa Pandemi Covid-19, Dokter dan Rekan-rekannya Diciduk Polisi

POS KUPANG.COM - Seorang dokter kepergok pesta asusila dan narkoba bersama puluhan rekannya.

Aksi seorang dokter dari rumah sakit swasta adakan pesta seks dan narkoba tersebut terendus pihak kepolisian.

Sebuah pesta seks dan narkoba di tengah pandemi Covid-19 ini langsung ditangani pihak kepolisian setempat.

Selain dokter swasta itu, terdapat 35 orang lainnya yang ikut serta.

Penggerebekan itu terjadi di sebuah apartemen di Jalan Conlay, Kuala Lumpur, Malaysia, sekitar pukul 11 malam waktu setempat.

Dikutip dari Oriental Daily, Asisten Direktur Polsek Kuda Emas Mohd Zainah menyatakan, polisi telah menangkap puluhan orang tersebut.

Ia mengatakan yang ditangkap berusia antara 21 hingga 35 tahun, termasuk 19 pria Malaysia, 8 wanita Malaysia, 5 wanita Vietnam, 1 wanita Thailand dan 2 pria Cina.

"Polisi menyita 20 botol minuman jus yang diyakini mengandung narkoba, 2 kotak kondom, 1 set kartu remi dan 1 dadu di tempat kejadian, dan peralatan pesta lainnya," ujarnya.

Baca juga: Berkas P21, Satresnarkoba Polres Manggarai Limpahkan Tersangka Bersama BB Kasus Narkotika Ke JPU

Mohd Zainah mengatakan, tersangka menyewa apartemen selama 3 hari 2 malam untuk pesta seks serta narkoba.

Wakil Direktur Investigasi Kriminal Kuala Lumpur Nasri Mansu ikut angkat bicara.

Ia mengatakan, jika tersangka sewa unit apartemen untuk pesta seks dan narkoba dengan harga RM 1.000 per malam atau sekitar Rp 3,4 Juta.

"Polisi percaya bahwa tersangka perempuan yang hadir terlibat dalam prostitusi dan menyediakan layanan perdagangan seks."

 Sementara itu dikutip dari Harian Metro, pesta tersebut rupanya untuk merayakan ulang tahun salah satu dari mereka.

Baca juga: Berkas P21, Satresnarkoba Polres Manggarai Limpahkan Tersangka Kasus Narkotika Ke Kejaksaan

Awalnya kata Wakil Ketua JSJ Kuala Lumpur, Asisten Komisaris Nasri Mansor, pihaknya dapat informasi publik tentang penyelenggaraan pesta liar tersebut.

“Saat penggerebekan dilakukan serentak di empat kamar, semua orang yang ada dalam pesta tersebut sedang menikmati musik yang terdengar sangat keras."

"Bahkan, mereka juga diduga konsumsi obat-obatan dicampur dengan minuman, beberapa diantaranya berjudi dan melakukan seks bebas," katanya dalam keterangannya.

Saat ini pria berusia 21 hingga 35 tahun itu ditahan untuk membantu penyelidikan berdasarkan Bagian 372B KUHP.

Sebab, mereka terlibat dalam prostitusi, Bagian 39B dari Undang-Undang Narkoba Berbahaya, Bagian 4 (1) Undang-Undang Hiburan dan UU Keimigrasian,” katanya.

Baca juga: Terdakwa Kasus Narkoba Asal Timor Leste Ditetapkan Sebagai DPO

Selain itu, kata dia, orang-orang yang terlibat juga diperparah sesuai Peraturan 17 (1) Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (No. 2) 2021, karena melanggar Perintah Pengendalian Gerakan (PKP).

16 ABG Tuban Pesta Seks di Kos-kosan Ada yang Masih di Bawah Umur

Sedikitnya 16 Anak Baru Gede (ABG) yang tengah pesta seks di beberapa rumah kos diamankan tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan BNNK Tuban, Minggu (11/10/2020).

Delapan pasangan yang tengah dimabuk cinta tersebut langsung digiring ke Kantor Satpol PP untuk pembinaan lebih lanjut.

Ketika razia berlangsung, ada pasangan yang tengah berhubungan badan.

Baca juga: Bawa Narkoba, Warga NTB Diamankan di Labuan Bajo Manggarai Barat

Bahkan rata-rata delapan pasangan yang ada dalam rumah kos di kawasan perkotaan saat petugas datang, pakaiannya awut-awutan.

Pria telanjang dada dan si wanita hanya pakai selimut.

Petugas akhirnya mereka menyuruh berpakaian dan dibawa ke Kantor Satpol PP Tuban.

"Delapan pasangan bukan suami istri kita amankan di sejumlah titik kos," kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang.

Dia menjelaskan, di kos-kosan yang berada di Jalan Tembus, Kelurahan Gedongombo tiga pasangan bukan suami istri diamankan yakni KS (24) warga Kecamatan Palang bersama AS (18) warga Kecamatan Semanding.

Baca juga: Sekda Kabupaten Nias Utara Booking Lima Cewek Hanya Untuk Menemaninya Saat Ia Pesta Narkoba

Kemudian, FI (31) warga Kecamatan Montong bersama DW (36) warga Kecamatan Semanding.

Lalu SYS (19) warga Kecamatan Plumpang bersama FU (17) warga Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.

Ada juga satu cewek masih di bawah umur.

Sedangkan di kos-kosan Kelurahan Kebonsari diamankan satu pasangan yakni, MDA (28) warga Kecamatan Balen, bersama DW (25) warga Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

Di kos-kosan Jalan Sunan Kalijaga, diamankan IE (43) dan IW (31) warga Kecamatan Tuban, kemudian UM (23) warga Kecamatan Tuban bersama ST (18) warga Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro dan JA (24) warga Kecamatan Palang bersama ED (23) warga Kabupaten Jombang..

Di kos-kosan Kelurahan Latsari diamankan satu pasangan, yakni NS (37) warga Kecamatan Semanding bersama SUM (45) warga Kabupaten Bojonegoro.

"Delapan pasangan dibawa ke kantor Satpol PP Tuban untuk diberikan pembinaan dan sanksi administrasi dengan membuat Surat Pernyataan yang diketahui Kades, Lurah dan Camat masing-masing.

"Mereka dites urine semua hasilnya negatif," jelasnya.

Jandi Genit Madiun Lacurkan Anak di Bawah Umur

Janda asal Madiun, Indrid Serli Mardiana (34) yang menjual gadis usia 15 tahun lewat prostitusi online ke lelaki hidung belang ditangkap anggota Satreskrim Polres Madiun.

Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun ini telah menjajakan anak di bawah umur ini melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febrianto, mengatakan janda yang berperan sebagai muncikari ini ditangkap, Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

Polisi mengungkap prostitusi online ini setelah sebelumnya mengamankan dua saksi korban yaitu perempuan yang dijual Serli.

Dua korban itu, ditangkap saat menemani pria hidung belang di sebuah penginapan di Kabupaten Madiun.

“Korban yang dilacurkan tersangka diamankan di sebuah penginapan,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun Aldo Febrianto, Selasa (11/8/2020).

Diduga gadis yang dijual Serli masing-masing berusia 15 dan 20 tahun, dari Kota Madiun dan Kabupaten Magetan.

Saat ditangkap, keduanya mengaku dijual oleh Serli kepada para lelaki hidung belang.

Serli menawarkan layanan plus plus melalui aplikasi MiChat yang dikelola Serli.

Serli membanderol kedua korban Rp 800.000 untuk sekali kencan.

Setiap transaksi, tersangka mendapat keuntungan Rp 200.000 sisanya untuk korban.

Dalam pemeriksaan terungkap, kedua korban kenal dengan tersangka karena tinggal satu rumah kos di wilayah Kota Madiun.

Karena terdesak persoalan ekonomi, kedua korban mau saat diiming-imingi penghasilan besar.

“Pelaku kemudian menawarkan kedua korban melalui aplikasi MiChat.

"Setelah ada pelanggan yang berminat, baru mereka menyepakati tempat untuk melakukan eksekusi,” kata Aldo.

Pelaku mengaku terpaksa menjalankan bisnis hitam untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

“Uang tersebut dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Karena pelaku ini seorang janda yang memiliki tiga anak,” ujarnya.

Aldo menambahkan, saat ini kedua korban menjalani rehabilitasi oleh Unit PPA Reskrim Polres Madiun.

Sedangkan pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 88 Jo 76 I UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, pelaku juga akan dikenai Pasal 45 ayat (1) UURI No. Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.

Pelaku juga akan dijerat, Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan.

“Pelaku dijerat pasal berlapis. Karena pelaku ini menjual anak di bawah umur dan melakukan transaksi dengan menggunakan aplikasi internet,” terangnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pesta Seks dan Narkoba di Masa Pandemi Covid-19, Seorang Dokter dan Rekan-rekannya Diamankan Polisi

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved