Terdakwa Kasus Narkoba Asal Timor Leste Ditetapkan Sebagai DPO

Dua terdakwa kasus narkoba asal Timor Leste, Jose Soares Parera (34) alias Jose dan Anjelina Soares (31) alias Ansa ditetapkan dalam Daft

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
BERI MATERI----Kasi Pidum Kejari Belu, Saefudin, SH, MH saat memaparkan materi penanganan kasus narkoba di acara workshop tanggap ancaman narkoba yang diselenggarakan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Belu, di Hotel Matahari, Rabu 16 Juni 2021. 

Terdakwa Kasus Narkoba Asal Timor Leste Ditetapkan Sebagai DPO

Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas

POS KUPANG. COM| ATAMBUA---Dua terdakwa kasus narkoba asal Timor Leste, Jose Soares Parera (34) alias Jose dan Anjelina Soares (31) alias Ansa ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO oleh Kejaksaan Negeri Belu. 

Pasalnya, kedua terdakwa sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali namun kedua terdakwa tidak memenuhi panggilan penyidik. 

Hal ini disampaikan Kasi Pidum Kejari Belu, Saefudin, SH, MH saat memaparkan materi penanganan kasus narkoba di acara workshop tanggap ancaman narkoba yang diselenggarakan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Belu, di Hotel Matahari, Rabu 16 Juni 2021.

Menurut Saefudin, salah satu kasus narkoba yang belum tuntas proses hukumnya adalah kasus narkoba 
jenis MDMA/ekstasi yang melibatkan dua terdakwa asal Timor Leste. Dikatakan belum tuntas karena kedua terdakwa belum menjalani hukuman penjara sesuai putusan MA. 

Saefudin menjelaskan, terdakwa Jose Soares Parera alias Jose dan Anjelina Soares alias Ansa dijatuhkan hukuman pidana penjara dan denda. Terdakwa Jose vonis dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1 M. Sedangkan, terdakwa Ansa dijatuhkan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 M. 

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa mengajukan banding hingga kasasi. Selama proses hukum tersebut, kedua terdakwa ditahan di Rutan Atambua. 

Lanjutnya Saefudin, saat proses hukum lanjutan di tingkat Mahkamah Agung (MA) dan putusan kasasi nya belum turun, masa tahanan kedua terdakwa habis sehingga kedua terdakwa dibebaskan demi hukum. 

Setelah kedua terdakwa dibebaskan, barulah putusan MA turun dengan amar putusan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Atambua. 

Sebagai jaksa penuntut, Kejari Belu wajib mengeksekusi keputusan MA  tersebut namun kendalanya, kedua terdakwa adalah warga Timor Leste dan sudah berada di negara asalnya. Kondisi ini menyulitkan penyidik untuk mempercepat eksekusi putusan kasasi hingga saat ini. 

Kata Saefudin, sebagai tindak lanjut putusan MA, Kejari Belu melayangkan surat panggilan kepada kedua terdakwa sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan. Langkah selanjutnya, Kejari Belu menetapkan kedua terdakwa yang adalah suami istri ini sebagai DPO. 

Baca juga: Ada Pro Kontra Pembentukan Pansus DPRD Flores Timur Telusuri Anggaran Covid-19 dan Program Kelor

Menurut Saefudin, upaya dari Kejari Belu tak sebatas menetapkan DPO tapi ada upaya koordinasi dengan sejumlah pihak antara lain, dengan Imigrasi Atambua, Konsulat Timor Leste, kepolisian Kejati dan Kejagung. Sejuah ini, kata Saefudin, belum ada perkembangan informasi tentang niat baik dari kedua terdakwa untuk memenuhi panggilan jaksa. 

Untuk diketahui, terdakwa Jose dan Ansa masing-masing divonis penjara 10 tahun dan 5 tahun dan denda Rp 1 M oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Atambua 26 Febuari 2020. 

Kedua terdakwa terbukti bersalah membawa narkoba jenis MDMA/ekstasi sebanyak 4.874 pil ke Indonesia melalui PLBN Motaan, Kabupaten Belu. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved