Kasus Djoko Tjandra
Keterlaluan!Reaksi Keras ICW Saat PT DKI Jakarta Potong Hukuman Jaksa Pinangki 10 Tahun jadi 4 Tahun
Keterlaluan! Reaksi keras ICW Saat PT DKI Jakarta potong hukuman Jaksa Pinangki 10 Tahun jadi 4 Tahun penjara
Keterlaluan!Reaksi Keras ICW Saat PT DKI Jakarta Potong Hukuman Jaksa Pinangki 10 Tahun jadi 4 Tahun
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Melakukan tiga kejahatan sekaligus, Jaksa Pinangki hanya dihukum 4 tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong 6 tahun masa hukumannya dari 10 tahun penjara yang diputuskan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tiga kejahatan Jaksa Pinangki yakni , Menerima suap, mencuci uang dan bermufakat jahat terkait skandal terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra
Putusan Pengadilan Tinggi ( PT ) DKI Jakarta tersebut langsung menuai protes dari Indonesia Corruption Watch ( ICW ).
ICW bereaksi keras dan menyebut putusan PT DKI Jakarta tersebut keterlaluan.
Baca juga: Siapa Sosok King Maker dalam Kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari? Majelis Hakim Akui Sulit Diungkap
Baca juga: 5 Fakta Jaksa Pinangki, Kini Berjilbab & Divonis 10 Tahun Penjara, Kekayaannya Kalahkan Hotman Paris
ICW menilai Pinangki yang terbukti menerima suap, mencuci uang dan bermufakat jahat terkait skandal terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra seharusnya dihukum maksimal atau 20 tahun pidana penjara.
Namun, alih-alih menjatuhkan hukuman maksimal, PT DKI justru menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama menjadi 4 tahun penjara atau berkurang 6 tahun.
"ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan. Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat (20 tahun atau seumur hidup), bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (14/6/2021).
Kurnia mengingatkan, saat melakukannya kejahatannya, yakni menerima suap sebesar 450 ribu dolar AS, melakukan pencucian uang atas suap yang diterima serta bermufakat jahat untuk mengurus permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung agar Djoko Tjandra lolos dari eksekusi, Pinangki berstatus sebagai Jaksa yang merupakan penegak hukum.
Status Pinangki sebagai penegak hukum tersebut, kata Kurnia sudah sepatutnya menjadi alasan utama pemberat hukuman.
"Selain itu, Pinangki melakukan tiga kejahatan sekaligus, yakni: korupsi suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Dengan kombinasi ini saja publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik," tegasnya.
Baca juga: Aji Pamungkas Jaksa Pinangki, Nekat Kibuli Hakim Agar Lolos Sebut Harta Warisan Suami Padahal Bohong
Baca juga: Menyesal, Jaksa Pinangki Menangis Minta Keringanan Hukuman, Ini Vonis yang Layak Menurut ICW
Kurnia menyatakan, putusan PT DKI Jakarta yang menyunat hukuman Pinangki ini semakin memperlihatkan secara jelas lembaga kekuasaan kehakiman tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.
Hal tersebut, kata Kurnia sudah tampak jelas dalam tren pemantauan persidangan yang ICW lakukan.
"Rata-rata hukuman koruptor sepanjang tahun 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Dengan kondisi ini, maka semestinya para koruptor layak untuk mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung," katanya.
Atas putusan PT DKI tersebut, ICW mendorong Kejaksaan Agung mengajukan kasasi.
Langkah tersebut dilakukan untuk membuka kesempatan Pinangki dihukum lebih berat.
"Selain itu, Ketua Mahkamah Agung harus selektif dan mengawasi proses kasasi tersebut. Sebab, ICW meyakini, jika tidak ada pengawasan, bukan tidak mungkin hukuman Pinangki dikurangi kembali, bahkan bisa dibebaskan," katanya.
Dalam kesempatan ini, ICW menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut.
KPK diketahui pernah mengeluarkan surat perintah supervisi terkait skandal Djoko Tjandra.
Namun, sepertinya kebijakan itu hanya sekadar lip service semata.
Baca juga: Nasib Buruk Jaksa Pinangki, Sudah Menangis Minta Keringanan Hukuman Malah Divonis 10 Tahun Penjara
"Alih-alih menjadi agenda prioritas, pimpinan KPK malah sibuk untuk menyingkirkan sejumlah pegawai dengan Tes Wawasan Kebangsaan yang penuh dengan kontroversi itu," katanya.
Apalagi, ICW menilai terdapat sejumlah kelompok yang belum diusut oleh Kejaksaan Agung, salah satunya klaster penegak hukum.
Kurnia menyatakan, mustahil Pinangki bergerak sendiri dan melakukan kejahatan bersama dengan buronan Djoko Tjandra.
"Terdapat sejumlah pertanyaan sederhana yang bel terkuat sepanjang proses hukum skandal Joko Tjandra sejauh ini, seperti bagaimana mungkin Joko Tjandra dapat percaya begitu saja dengan Jaksa yang tidak menduduki jabatan strategis seperti Pinangki? Apakah ada pihak yang menjamin Pinangki agar Joko S Tjandra percaya lalu sepakat untuk bekerjasama?" kata Kurnia.
"Untuk itu, ICW merekomendasikan agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung menelusuri kejanggalan di balik putusan tersebut," imbuhnya.(*)
Berita terkait Jaksa Pinangki
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukuman Pinangki Disunat 6 Tahun, ICW Dorong Kejagung Kasasi, Singgung KPK soal Supervisi