Vonis Jaksa Pinangki
Nasib Buruk Jaksa Pinangki, Sudah Menangis Minta Keringanan Hukuman Malah Divonis 10 Tahun Penjara
Nasib buruk Jaksa Pinangki, sudah menangis minta keringanan hukuman malah divonis 10 tahun penjara
Nasib Buruk Jaksa Pinangki, Sudah Menangis Minta Keringanan Hukuman Malah Divonis 10 Tahun Penjara
POS-KUPANG.COM - Nasib Buruk Jaksa Pinangki, Sudah Menangis Minta Keringanan Hukuman Malah Divonis 10 Tahun Penjara
Bukan keringanan hukuman yang didapat, Jaksa Pinangki malah menerima nasib buruk setelah menangis minta keringan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu lebih berat dari tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya hanya menuntut 4 tahun penjara untuk Jaksa Pinangki.
Pinangki Sirna Malasari divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
• Ganjar Pranowo Singkirkan Prabowo & Anies Baswedan Dalam Survei Elektabilitas Capres 2024, Kok Bisa?
• Bupati Terpilih Sabu Raijua Terombang Ambing, Nasibnya Di Tangan Kemenkumham, Ditentukan Pekan Depan
• Jaksa Pinangki Menangis di Hadapan Hakim, Mohon Pengampunan, Kesempatan Jalankan Pekerjaan Utama
Pinangki Sirna Malasari dinyatakan terbukti bersalah atas kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) petang.
Dalam vonisnya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan.
Di antaranya Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum, menutupi keterkaitan pihak lain dalam perkara serupa, serta memberi keterangan berbelit.
"Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Eko.
Sedangkan hal yang meringankan, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki anak berusia 4 tahun.
"Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya.
Lebih berat dari tuntutan jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Pinangki Sirna Malasari dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.