Kasus Djoko Tjandra
Keterlaluan!Reaksi Keras ICW Saat PT DKI Jakarta Potong Hukuman Jaksa Pinangki 10 Tahun jadi 4 Tahun
Keterlaluan! Reaksi keras ICW Saat PT DKI Jakarta potong hukuman Jaksa Pinangki 10 Tahun jadi 4 Tahun penjara
Langkah tersebut dilakukan untuk membuka kesempatan Pinangki dihukum lebih berat.
"Selain itu, Ketua Mahkamah Agung harus selektif dan mengawasi proses kasasi tersebut. Sebab, ICW meyakini, jika tidak ada pengawasan, bukan tidak mungkin hukuman Pinangki dikurangi kembali, bahkan bisa dibebaskan," katanya.
Dalam kesempatan ini, ICW menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut.
KPK diketahui pernah mengeluarkan surat perintah supervisi terkait skandal Djoko Tjandra.
Namun, sepertinya kebijakan itu hanya sekadar lip service semata.
Baca juga: Nasib Buruk Jaksa Pinangki, Sudah Menangis Minta Keringanan Hukuman Malah Divonis 10 Tahun Penjara
"Alih-alih menjadi agenda prioritas, pimpinan KPK malah sibuk untuk menyingkirkan sejumlah pegawai dengan Tes Wawasan Kebangsaan yang penuh dengan kontroversi itu," katanya.
Apalagi, ICW menilai terdapat sejumlah kelompok yang belum diusut oleh Kejaksaan Agung, salah satunya klaster penegak hukum.
Kurnia menyatakan, mustahil Pinangki bergerak sendiri dan melakukan kejahatan bersama dengan buronan Djoko Tjandra.
"Terdapat sejumlah pertanyaan sederhana yang bel terkuat sepanjang proses hukum skandal Joko Tjandra sejauh ini, seperti bagaimana mungkin Joko Tjandra dapat percaya begitu saja dengan Jaksa yang tidak menduduki jabatan strategis seperti Pinangki? Apakah ada pihak yang menjamin Pinangki agar Joko S Tjandra percaya lalu sepakat untuk bekerjasama?" kata Kurnia.
"Untuk itu, ICW merekomendasikan agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung menelusuri kejanggalan di balik putusan tersebut," imbuhnya.(*)
Berita terkait Jaksa Pinangki
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukuman Pinangki Disunat 6 Tahun, ICW Dorong Kejagung Kasasi, Singgung KPK soal Supervisi