Pengelola Rumah Makan di Kota Kupang Langgar Prokes
Tim gabungan menemukan pengelola rumah makan di Kota Kupang melanggar protokol kesehatan
Tim gabungan menemukan pengelola rumah makan di Kota Kupang melanggar protokol kesehatan
POS-KUPANG.COM | KUPANG -Tim gabungan Pemerintah Kota Kupang dan Polres Kupang Kota melaksanakan operasi protokol kesehatan ( Prokes), Kamis (10/6) malam. Patroli tersebut dalam rangka pengawasan terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM).
Patroli melibatkan Kabag Ops Polres Kupang Kota AKP Mei Charles Sitepu, Kasat Intelkam Polres Kupang Kota AKP Alberto Heru Ponato, Sekretaris Satpol PP Kota Kupang M Alam Y Girsang, Dalmas dan Turjawali Polres Kupang Kota, serta dua regu Satpol PP. Selain itu, pihak Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Kupang.
Tim gabungan mendatangi Kedai Kopi Kulo depan Bank Christa Jaya dan Depot Seafood di jalan Frans Seda. Selanjutnya bergeser ke Kafe Kopi Petir di jalan WJ Lalamentik.
Baca juga: Kilang Pertamina Cilacap Terbakar
Baca juga: Terungkap, Arab Saudi Tak Larang Ibadah Haji Tahun ini, Hanya Batasi Hanya 60 Ribu Jemaah
Kemudian tim gabungan menyusuri jalan Palapa dan jalan Cak Doko, berhenti di Warung Kembar dan Toko Vape Store. Selanjutnya tim gabungan melintas jalan Muhammad Hatta, jalan Jenderal Sudirman, jalan El Tari II dan berakhir di Warung Bakmi Jaya.
Ketika mendatangi rumah makan, petugas mengimbau pelaku usaha agar berhenti beroperasi pukul 21.00 Wita. Petugas juga mengingatkan surat edaran Wali Kota Kupang Nomor 030/HK.443.1/VI/2021 tanggal 2 Juni 2021 tentang PPKM, yang mengatur pelaku usaha memperhatikan jumlah pembeli yang makan di tempat dengan kapasitas tempat 50 persen.
Pada pukul 21.00 Wita aktivitas makan di tempat dihentikan. Di atas pukul 21.00 Wita, hanya melayani pesan antar atau dibungkus dan dibawa pulang. Apabila pelaku usaha melanggar maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Artis Indonesia Mendunia: Ayu Dewi Dapat Rejeki dari Berjuta Insan Dunia (Selesai)
Baca juga: Renungan Harian Katolik, Minggu 13 Juni 2021, Pekan Biasa XI: Bersyukur
Petugas Dinas Pariwisata serta Dinas Tanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Kupang menemukan pelanggaran protokol kesehatan oleh pelaku usaha.
Di Kedai Kopi Kulo masih melayani makan dan minum di atas pukul 21.00 Wita Sedangkan di Warung Bakmi Jawa sudah dilakukan peneguran sebanyak 2 kali.
Pengelola Kedai Kopi Kulo dan Warung Bakmi Jawa diminta datang ke Kantor Dinas Tanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Kupang pada Jumat (11/6).
Kabag Ops Polres Kupang Kota, AKP Mei Charles Sitepu mengatakan, patroli dilakukan untuk pengendalian penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Kupang.
"Patroli merupakan salah satu bentuk kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Kupang dalam rangka menindaklanjuti edaran terbaru Wali Kota Kupang tentang PPKM," tandas Charles. (cr6)