Ini Rincian Selisih Realisasi Anggaran Covid-19 Flotim dalam LKPj Bupati 2020

Ini rincian selisih realisasi anggaran Covid-19 Flores Timur dalam LKPj Bupati 2020

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Ketua Presidium PMKRI Cabang Larantuka- Desidarous Sabon dan Komda PMKRI Regional Flores Larantuka-Labuan Bajo, Marselinus Atapukan saat berorasi di depan kantor DPRD Flotim 

Ini rincian selisih realisasi anggaran Covid-19 Flores Timur dalam LKPj Bupati 2020

POS-KUPANG.COM |LARANTUKA- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia ( PMKRI) Cabang Larantuka, Kabupaten Flores Timur menggelar aksi demonstrasi, Jumat 11 Juni 2021.

Dalam aksinya, PMKRI menggugat akuntabilitas penggunaan dana Covid-19 sebesar Rp 14 miliar. PMKRI juga menggugat keabsahan dan kejahatan anggaran pada LKPJ Bupati Flores Timur tahun 2020 dan hasil realokasi dan refocusing yang mengabaikan hak dasar masyatakat.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Larantuka- Desidarous Sabon mengatakan terkait dengan akuntabilitas penggunaan anggaran covid sebesar 14 miliar, PMKRI menemukan adanya perbedaan realisasi anggaran pada formasi Rp 6 miliar untuk kesehatan, Rp 2 miliar untuk ekonomi dan Rp 6 miliar untuk jaring pengaman sosial.

Baca juga: Sembako Bakal Kena PPN, Pedagang Pasar Kasih Naikoten: Kami Sudah Susah Tambah Susah

Baca juga: Kadis Kesehatan Sumba Barat, Vaksin Dosis II Astra Zeneca Berlangsung Awal Juli 2021

Sesuai hasil rapat dengar pendapat (RDPl Bupati dengan PMKRI tertanggal 18 maret 2021 lalu, bidang kesehatan sebesar Rp 8 miliar, pengadaan alat rapid tes pada dinas kesehatan dan peralatan medis Rp 1.150.780.000, sarana prasarana dan operasional rumah sakit Rp 988.000.000.

BPBD Rp 6.500.000.000 untuk penanganan darurat bencana sebesar Rp 3.397.000.000 dan penanganan bencana sebesar Rp 3.497.000.000.

"Distribusi dana ini hingga ke kecamatan 15 juta per bulan," jelasnya.

Di bidang ekonomi sebesar Rp 2.810.800.000, dengan perincian, dinas perkebunan dan peternakan Rp 1.061.800.000 untuk padat karya tanam kelor, tanam tanaman hijau makanan ternak, dan pembenihan mente, dinas pertanian Rp 945.000.000 dan Disperindak Rp 800.000.000.

Jaring pengaman sosial, Rp Rp 1.400.000.000, untuk mahasiswa Flotim di luar Flotim, Rp 3,3 miliar BLT kabupaten pada dinas sosial (cadangan beras pemerintah).

Baca juga: Ada Selisih Realisasi Penggunaan Anggaran Covid-19, PMKRI Larantuka Akan Laporkan ke APH

Baca juga: Gibran Rakabuming Disebut Layak Pimpin KNPI, M Qodari Bilang Putra Presiden Jokowi Sangat Pantas

"Total anggaran Rp 15.510.800.000. Total realisasi ini ketika disandingkan dengan LKPJ bupati dan hasil pansus LKPJ yang tertuang, maka ditemukan selisih anggaran yang fantastis mengalami pembengkakan," katanya.

Sementara, Komda PMKRI Regional Flores Larantuka-Labuan Bajo, Marselinus Atapukan mengatakan terkait keabsahan dan kejahatan anggaran pada LKPJ, PMKRI Larantuka telah mencermati LKPJ dan menemukan selisih realisasi anggaran yang tidak tertuang dalam uraian/kegiatan per OPD. OPD yang menjadi sampel kejanggalan tersebut adalah Dinas PKO dan Dinas Kesehatan.

Menurut dia, Dinas PKO pada LKPJ Bupati merealisasikan anggaran dengan total Rp 97.369.300.335 dari target 103.653.203.120. Cermatan PMKRI pada masing-masing realisasi anggaran dinas ini ternyata jauh dari total versi dinas PKO yaitu sebesar Rp 86.241.542.716. Dari total versi PMKRI ini maka ditemukan selisih realisasi anggaran yang diduga adanya manipulasi angka sebesar Rp. 11.127.757.619.

Sedangkan dinas kesehatan, realisasi anggarannya sebesar Rp 82.068.936.501. Setelah PMKRI menyelidiki realisasi anggaran per item kegiatan, ternyata total realisasi sesungguhnya adalah sebesar Rp 81.343.311.151. Dari total anggaran itu, maka selisih anggaran yang juga diduga dimanipulasi pada dinas kesehatan sebesar Rp 725.625.350.

Ia juga menyoroti masalah pemblokiran jalan Weri-Watowiti, yang pada APBD tahun 2021 belanja modal tanah untuk jalan sebesar Rp 6.407.689.200 direfocusing. Namun ironisnya, beberapa item lainnya seperti belanja modal kendaraan bermotor tinggi sebesar Rp 1.250.000.000, belanja pemeliharaan gedung dan bangunan sebesar Rp 1.412.664.850, belanja sewa gedung dan bangunan sebesar Rp 1.285.500.000, dan belanja sewa bangunan gedung tempat pertemuan sebesar Rp 1.118.000.000, tidak direfocusing.

"Padahal semua item belanja sewa ini di luar dari amanat PMK Nomor 17 Tahun 2021. Kejanggalan-kejanggalan ini merupakan bukti bahwa rezim ini sangat tidak pro rakyat. Rezim yang kita maksud adalah sikap kepribadian dan kejiwaan pemimpin baik legislatif dan eksekutif yang jauh dari hakikat pemimpin sesungguhnya," tandasnya.

"Karakter-karakter ini seharusnya dihentikan agar ke depannya Flores Timur ini lebih bercahaya dalam pembangunan-pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," tegasnya.

Di hadapan PMKRI, Asisten II Setda Flotim, Petrus Pedo Maran mengaku pemerintah siap menerima tuntutan mahasiswa dan berjanji menjadwalkan dialog terbuka bersama mahasiswa.

"Pak bupati masih di luar daerah. Kami akan sampaikan untuk dipelajari," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved