Belum Ada Sikap Politik DPRD Lembata Tentang Awololong, Tanah Merdeka dan Kantor Camat Buyasuri
Belum Ada Sikap Politik DPRD Lembata Tentang Awololong, Tanah Merdeka dan Kantor Camat Buyasuri
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
Belum Ada Sikap Politik DPRD Lembata Tentang Awololong, Tanah Merdeka dan Kantor Camat Buyasuri
POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA-Aliansi Rakyat Bersatu Lembata dan DPRD Lembata menggelar rapat dengar pendapat umum, Kamis, 10 Juni 2021.
Salah satu tuntutan aliansi yang disuarakan ialah meminta sikap politik lembaga DPRD Lembata tentang tiga kasus yang saat ini sudah di tangan alat penegak hukum ( APH) yakni kasus tindak pidana korupsi Pulau Siput Awololong ( Polda NTT), Kasus tanah di desa Merdeka ( Kejari Lembata) dan mangkraknya Kantor Camat Buyasuri ( Kejari Lembata).
Koordinator Umum Aliansi, Kanisius Soge, mengakui rapat dengar pendapat tersebut belum memuaskan dan berlangsung sesuai harapan mereka.
Baca juga: JPU Limpahkan Kasus Korupsi Dana PIP Mantan Kepsek Wae Paci ke Pengadilan Tipikor Kupang
Baca juga: Mantan Kepsek Wae Paci Tersangka Korupsi Dana PIP Rp 97,8 Juta Ditahan di Polres Manggarai
Salah satunya karena pernyataan politik secara lembaga belum dinyatakan oleh para Anggota DPRD Lembata.
Saat rapat berlangsung, dua anggota dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakni Yosep Boli Muda dan Gregorius Amo juga meminta lembaga menyatakan sikap politik sebagai wujud dukungan kepada penegak hukum.
"Aliansi butuh sikap kita terhadap masalah korupsi Awololong, Tanah di desa Merdeka dan Kantor Camat Buyasuri," tegas Yos Boli Muda.
Ketua PKB Lembata, Simon Odel, yang hadir dalam aliansi juga meminta sikap politik yang tegas dari lembaga legislatif perihal kasus yang sudah ada di tangan alat penegak hukum.
Baca juga: Bupati Belu Agus Taolin Lakukan Perubahan di Setiap Lini Pembangunan
Baca juga: Gubernur Viktor Laiskodat Inginkan Pembangunan Kawasan NTT NTB dan Bali Secara Sinergis
Sementara itu, Ketua DPRD Lembata Petrus Gero, berujar, sejumlah tuntutan dari aliansi segera ditindaklanjuti melalui mekanisme dan kewenangan lembaga DPRD Lembata termasuk perihal sikap politik yang dimaksud.
Menurutnya, mekanisme harus dilalui supaya semua keputusan bersifat legal dan mengikat.
"Saya ajak kita sepakati besok kita melalui rapat pimpinan diperluas yang melibatkan pimpinan AKD, lalu rapat internal dan rapat banmus. Semua kita punya niat baik yang sama untuk bangun Lewotana," ujar Petrus.
Mekanisme yang dilalui ini sudah sesuai dengan perintah undang-undang dan turunan aturan di bawahnya. Oleh sebab itu, semua tuntutan dari aliansi secara teknis operasional dikawal di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ada pada lembaga legislatif.
Mayoritas anggota sepakat tuntutan aliansi segera ditindaklanjuti melalui mekanisme dan kewenangan yang ada. Mereka bahkan mengapresiasi aliansi yang sudah mengingkatkan para wakil rakyat perihal semua persoalan yang ada di Lembata sejak lama.
"Obrak-abrik dulu keputusan banmus, singkirkan dulu jadwal yang sudah ada. Banmus rapat untuk dudukan semua hal yang sudah disampaikan aliansi. Besok pimpinan lakukan rapat pimpinan. Hal yang sudah disampaikan akan masuk dalam fungsi pengawasan melalui mitra komisi," tegas Paulus Makarius Dolu, anggota DPRD Lembata dari Partai Gerindra.
Hal senada juga diutarakan oleh Wakil Ketua I DPRD Lembata Fransiskus Gewura yang meminta Sekretaris Dewan (Sekwan) segera menindaklanjuti sejumlah tuntutan yang disampaikan aliansi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)