Nasabah ADS di Ende Geram, Mau Ambil Uang Malah Diminta Berdoa

Nasabah PT Asia Dinasti Sejahtera ( PT ADS) berdatangan di kantor PT ADS di Jl. Soekarno, Kota Ende

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Dua nasabah PT ADS di halaman Kantor PT. ADS di Jl Soekarno Ende, Selasa (8/6/2021). 

POS-KUPANG.COM | ENDE - Nasabah PT Asia Dinasti Sejahtera ( PT ADS) berdatangan di kantor PT ADS di Jl. Soekarno, Kota Ende, Selasa, 8 Juni 2021.

Nasabah mulai sering datangi kantor ADS pasca direktur utama ADS, MB alias Adun (36) tersangkut kasus inventasi bodong.

Adun sudah menjadi tahanan Kejari Ende pasca pelimbahan berkas penyidikan pihak Polda Nusa Tenggara Timur, pekan lalu.

Nasabah yang mendatangi kantor ADS menuntut agar PT. ADS segera kembalikan uang mereka.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polres TTU, Bantu Warga Perbaiki Jembatan Menuju TPU

Baca juga: Pemkab Sikka Dapat Bantuan 12 Judul Buku dan Sarana Pendidikan Anak dari Jakarta

Mereka kecewa, berkali - kali ke kantor, namun kantor ADS selalu tutup. Meraka juga tidak berhasil menemui petugas atau pegawai kantor.

Alih - alih bertemu pegawai, para nasabah malah dibuat geram dengan pengumuman tertulis yang ditempel pada gerbang kantor.

"Kami datang minta kami punya uang, kau suruh berdoa lagi," keluh salah seorang nasabah.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Pemuda Asal Satar Mese Utara Diciduk Karena Rampas dan Curi Handphone

Baca juga: Promo Alfamart PSM Terbaru 8 Juni 2021 MInyak Kayu Putih Murah Rp38.900 Paket XL Potong Rp20 Ribu

Tertera, pengumuman tersebut berasal dari PT. ADS, ditujukan kepada para nasabah PT. ADS.

Isinya, informasi bahwa direktur utama ADS ditahan oleh pihak Kejaksaan maka kantor diliburkan.

Selanjutnya, para nasabah diminta agar tetap tenang dan sehati, menghadapi proses yang sedang berjalan.

Selanjutnya para nasabah diajak untuk jaga kekompakan dan membawa proses yang sedang dihadapi dalam doa.

Pengumuman ini ditujukan kepada kepada nasabah di kantor pusat (Ende) dan kantor cabang yakni Maumere dan Lembata.

MB alias Adun (36) tersangka kasus inventasi bodong dinilai kooperatif selama proses penyidikan hingga penelitian tersangka dan barang bukti.

Hal itu diutarakan Kasi Datun, Kejari Ende, Slamet Pujiono kepasa awak media pasca pelimpahan berkas penyidikan dari Polda NTT ke Kejari Ende.

"Dia sangat kooperatif," kata Slamet saat menjawab pertanyaan wartawan di kantor Kejari Ende, setelah Adun digiring ke sel tahanan Mapolres Ende, Kamis 3 Juni 2021.

Dia menerangkan, penahanan terhadap MB didasarkan pada alasan obyektif dan subyektif.

"Karena ini sangkaanya, undang - undang perbankkan, minimal lima tahun maksimal lima belas tahun penjara dan ada dendanya, maka menjadi alasan obyektif," ungkapnya.

Slamet mengatakan penahan tersangka MB sesuai KUHAP pasal 20. Adun resmi jadi tahanan Kejari Ende.

"Lalu yang kedua alasan subyektif, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan bisa mempercepat proses persidangan," ungkapnya.

Menurutnya untuk sementara masa penahanan 20 hari ke depan, namun pihaknya berupaya secepatnya dilakukan pelimbahan ke pengadilan.

"Kalau misalnya dalam dua puluh hari kita masih belum bisa untuk menyusun dakwaan untuk kita lemparkan, kita akan ajukan perpanjangan masa penahanan," ungkapnya.

Ditanya apakah akan ada tersangka lain selain MB, Slamet menerangkan, kemungkinan akan ada tersangka baru harus berangkat dari fakta.

Menurutnya, jika ditemukan ada alat bukti. "Kalau ada alat bukti yahg mengarah ke situ, perkembangan tersangka baru, yah kita lakukan pengembangan," kata Slamet. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved