Nakertrans TTU Sukses Memediasi Sengketa Pembayaran Hak Eks Karyawan PT Neno Mayana Teknik
Dinas Nakertrans Kabupaten TTU Sukses Memediasi Sengketa Pembayaran Hak Eks Karyawan PT Neno Mayana Teknik
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
Dinas Nakertrans Kabupaten TTU Sukses Memediasi Sengketa Pembayaran Hak Eks Karyawan PT Neno Mayana Teknik
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi ( Nakertrans) Kabupaten Timor Tengah Utara ( Kabupaten TTU) sukses memediasi persoalan sengketa pembayaran hak eks karyawan PT Neno Mayana Teknik, pada Selasa, 08/06/2021.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan dan berita acara antara Penanggungjawab PT Neno Mayana Teknik Cabang Kefamenanu dan para eks karyawannya.
Selain itu juga pada kesempatan tersebut, dilakukan pembayaran upah sesuai kontrak kerja oleh penanggungjawab perusahaan kepada para eks karyawan.
Baca juga: Hari Kedua Evaluasi RPJMD 2016-2021, Bupati Belu Terima Banyak Masukan
Baca juga: Pinjaman Daerah Rp 1 Triliun Pemda Mabar, Inocentius Peni Nilai Langkah Maju
Kepala Dinas Nakertrans TTU, Simon Soge kepada POS-KUPANG.COM menjelaskan, proses mediasi antara kedua belah pihak berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam proses mediasi pertama, lanjut Simon, belum ada titik temu antara kedua bela pihak. Sedangkan, dalam mediasi kedua, ada kekurangan administrasi dari para eks karyawan yang harus dilengkapi sehingga ditunda pada mediasi ketiga.
Ia menambahkan, pada Senin, 07/06/2021 telah dilakukan mediasi tahap ketiga dan diputuskan pada hari ini untuk dilakukan pembayaran hak.
Baca juga: Hypermart Selasa 8 Juni Promo Terbaru 3 Sajiku Rp5.000 3Cup SedapGoreng Rp10.000 Ades Rp 10 Ribu/5
Baca juga: Kepolisian Imbau Masyarakat Manggarai Waspada Terhadap Aksi Pencurian
Simon menyampaikan terima kasih kepada para penanggungjawab perusahaan karena telah menyanggupi permintaan para eks karyawan tersebut.
"Jadi semuanya sesuai permintaan, apa yang menjadi hak karyawan dipenuhi oleh pihak perusahaan," tukasnya.
Dengan penyerahan hak-hak karyawan secara utuh, persoalan tersebut berakhir dengan baik.
Nakertrans Kabupaten TTU, ujar Simon, telah banyak menyukseskan upaya mediasi kasus ketenagakaerjaan di TTU. Beberapa upaya mediasi yang dilakukan pemerintah melalui Nakertrans Kabupaten TTU tersebut, pada titik akhir mencapai kata sepakat dan tidak merugikan salah-satu pihak.
Hal ini sebagai akibat dari kesalahan administrasi pihak karyawan atau perusahaan yang mempekerjakan para karyawan.
Ia juga memberikan apresiasi kepada pihak Perusahaan dan karyawan yang dipekerjakan yang telah memiliki kesadaran untuk menyelesaikan persoalan tersebut pada tingkat mediasi.
Simon berjanji akan terus melakukan sosialialisasi ke tingkat akar rumput bahwa semua persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan jalan damai. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)