Kanwil Kemenkumham NTT Targetkan Integrasi JDIH 100 Persen di NTT
Sedangkan peserta sebanyak 46 orang berasal dari Biro Hukum dan Sekretariat DPRD Provinsi NTT serta Bagian Hukum
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi mengatakan JDIH merupakan upaya untuk mewujudkan penataan regulasi agar sistem hukum di Indonesia menjadi lebih baik. JDIH merupakan langkah penting yang membutuhkan komitmen semua pihak. Misi utama JDIH bukan semata-mata integrasi website yang sudah ada di pemerintah kabupaten/kota dan mendorong integrasi website di DPRD.
“Tapi bagaimana kita merawat, mengisi, mengupdate dokumen-dokumen yang ada di JDIH. Percuma saja kita punya website, terintegrasi, tapi data yang ada di dalamnya tidak dirawat dengan baik,” ujarnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber yang dipandu Kepala Bidang Hukum, Ariance Komile. Narasumber menyampaikan materi tentang JDIHN “Kemajuan Terkini dan Arah Kebijakan 2021” menuju 100 persen terintegrasi. Tahun 2021, arah kebijakan pengembangan JDIHN meliputi percepatan integrasi anggota JDIHN (PROPESI 2021), peningkatan kualitas data, pengembangan sistem (ILDIS, AI, e-Report), layanan JDIH dalam bahasa asing, serta perubahan sistem evaluasi/penilaian. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )