Kanwil Kemenkumham NTT Targetkan Integrasi JDIH 100 Persen di NTT
Sedangkan peserta sebanyak 46 orang berasal dari Biro Hukum dan Sekretariat DPRD Provinsi NTT serta Bagian Hukum
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Kanwil Kemenkumham NTT Targetkan Integrasi JDIH 100 Persen di NTT
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kanwil Kemenkumham NTT menggelar kegiatan “Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Bagi Anggota JDIH Se-Provinsi Nusa Tenggara Timur” di Aula Kanwil, Selasa, 8 Juni 2021.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yakni Kepala Bidang Otomasi Dokumentasi Hukum BPHN, Emalia Suwartika, Kepala Sub Bidang Digitalisasi Dokumen BPHN, Diden Priya Utama, dan Staf BPHN, Muhammad Annas.
Sedangkan peserta sebanyak 46 orang berasal dari Biro Hukum dan Sekretariat DPRD Provinsi NTT serta Bagian Hukum dan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota Se-NTT.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah hadir berpartisipasi serta memiliki niat baik memajukan pembangunan hukum dan HAM di bumi Flobamora.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT Tutup Pelatihan Keterampilan Warga Binaan Di Lapas Kupang
“Kerjasama kami dengan pemerintah daerah di NTT ini luar biasa. Mereka datang kesini dengan biaya sendiri, tidak ada biaya dari kami. Jumlah peserta sebetulnya 30 orang, tetapi karena kemauan teman-teman dari Pemda dan Setwan luar biasa maka yang datang menjadi 46 orang,” ujar Marciana saat membuka kegiatan.
Marciana menambahkan, Kanwil Kemenkumham NTT mempunyai tugas melaksanakan sebagian pembangunan hukum dan HAM di daerah.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Kanwil harus mempunyai mitra dan membangun kerjasama dengan Pemda, DPRD, perguruan tinggi, media massa, dan seluruh masyarakat NTT.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT : Pemda Harus Jadi Garda Terdepan Lindungi Kekayaan Intelektual
Selama ini, Pemda dan DPRD di NTT dinilai telah aktif mendukung tugas-tugas pembangunan hukum dan HAM di bidang kekayaan intelektual, percepatan peningkatan jumlah Desa Sadar Hukum, pengharmonisasian produk hukum daerah, pemberian bantuan hukum bagi orang miskin, bidang keimigrasian lewat Timpora, serta pelayanan kesehatan dan program kemandirian oleh dinas terkait bagi WBP di Lapas/Rutan.
“Berkaitan dengan kegiatan asistensi hari ini merupakan amanat Perpres No.33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dan Permenkumham RI No.8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum,” imbuhnya.
Menurut Marciana, penyelenggara negara wajib untuk dapat mengelola dengan baik produk hukum dalam satu jaringan yang berisi dokumen-dokumen yang komprehensif dan mudah diakses sehingga memudahkan untuk penyebarluasan akses informasi hukum.
Saat ini terdapat 46 website di Provinsi NTT yang 16 diantaranya sudah terintegrasi dengan portal JDIHN. Dari 16 kabupaten/kota yang sudah terintegrasi tersebut, 10 website difasilitasi oleh BPHN. Kemudian untuk 30 website di kabupaten yang belum terintegrasi diharapkan bisa dibantu dan difasilitasi sehingga dapat menghasilkan 100 persen integrasi JDIH di Provinsi NTT dengan portal JDIHN.
“Pengintegrasian tersebut tidak semata-mata berorientasi pada pencapaian target tetapi dimaknai sebagai bagian terpenting dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya.
Dengan kata lain, lanjutnya, implementasi pengelolaan JDIH secara substansial sangat diperlukan dalam rangka menyediakan data dan informasi hukum yang akurat, komprehensif, dan mudah diakses oleh semua pihak. Baik itu pemerintah, maupun masyarakat luas yang membutuhkan informasi hukum. Terkait hal ini, peserta diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berkomunikasi dengan tiga orang narasumber dari Pusat Dokumentasi BPHN.
“Setelah selesai kegiatan, kami berharap peserta dapat kembali ke tempat tugas masing-masing dengan membawa hasil Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat dikelola secara aktif,” terangnya.