Wawancara Khusus dengan Fahri Hamzah: Blak-Blakan Soal Alih Status Pegawai KPK (Bagian-2)

Wawancara Khusus dengan Fahri Hamzah: Blak-Blakan Soal Alih Status Pegawai KPK (Bagian-2)

Editor: Kanis Jehola
TRIBUN/DANY PERMANA
Fahri Hamzah 

Wawancara Khusus dengan Fahri Hamzah: Blak-Blakan Soal Alih Status Pegawai KPK (Bagian-2)

POS-KUPANG.COM - WAKIL Ketua DPR RI periode 2014-2019 Fahri Hamzah blak-blakan soal alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN).

"Jadi saya kira mengintegrasikan pegawai KPK ke ASN itu adalah suatu keniscayaan, supaya mereka belajar mengintegrasikan lembaga lain dalam keadaannya seperti itu tetap independen," ujar Fahri, dalam perbincangan dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di kantor redaksi Tribun Network, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Menurut Fahri, alih status pegawai KPK bukan berarti akan menghilangkan begitu saja independensi lembaga tersebut. Sebab, ia berkaca pada institusi lain.

"Hakim juga demikian. Peradilan yang independen tapi faktanya juga pegawainya ASN. Polisi juga demikian. Penegak hukum juga, harus independen dong. Polrikan' harus independen tapi ASN," tutur Fahri.

Baca juga: Katalog Promo Alfamart Serba Gratis Senin 7 Juni 2021, Beli 1 Sleek Baby Cleanser Gratis 1

Baca juga: Traffic Light Tidak Berfungsi

Fahri berpandangan independensi tetap bisa dibangun dengan sistem yang ada pada lembaga tersebut. "Kan' ada prinsip-prinsip apakah aturan, etika dan sebagainya," katanya. Berikut petikan wawancara Tribun Network bersama Fahri Hamzah:

Alih status pegawai KPK menjadi ASN, ada hubungan antara ASN dengan indepensi lembaga?

Ya karena gini, definisi independensi yang harus digugat juga. Karena seolah-seolah itu menjadi syarat terbentuknya sistem anti-korupsi. Ya kalau begitu kita akan ngomong, DPR saja yang dipilih oleh rakyat dan harusnya independenya pegawainya juga ASN.

Hakim juga demikian. Peradilan yang independen tapi faktanya juga pegawainya ASN. Polisi juga demikian. Penegak hukum juga, harus independen dong. Polrikan' harus independen tapi ASN.

Kalau begitu bicaranya nanti semua tidak di ASN kan'. Kalau begitu polisi jangan ASN. Kejaksaan jangan ASN. Pengadilan jangan ASN.

Kalau berpikirnya begitu, independensi itu tidak diletakkan orang itu harus keluar dari negara.

Baca juga: Lingkungan Hidup, Laudato Si dan Kepekaan Merawat Bumi

Baca juga: Terbaru, 2.163 Warga Manggarai Terpapar Covid-19, 26 Orang Diantaranya Meninggal Dunia

Dia harus tetap berada dalam negara dan membangun independensinya dengan sistem yang mereka bangun. Kan' ada itu prinsip-prinsip apakah aturan, etika, dan sebagainya.

Jadi saya kira mengintegrasikan pegawai KPK ke ASN itu adalah suatu keniscayaan, supaya mereka belajar mengintegrasikan lembaga lain dalam keadaannya seperti itu tetap independen.

Ada syarat tes wawasan kebangsaan yang menjadi kontroversi karena ada sekitar 75 orang dinyatakan tidak lulus?

Saya tidak memahami teknisnya. Tapi tes-tes seperti itu kan' tes reaksi kejiwaan. Harusnya orang dites itu, kalau dia mau jadi penegak hukum, dia harus dingin.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved