Pemilik Enggan Ambil Kendaraan, Sepeda Motor Menumpuk Di Mapolres
Pemilik enggan ambil kendaraan bermotor, sepeda motor menumpuk di Mapolres
Pemilik enggan ambil kendaraan bermotor, sepeda motor menumpuk di Mapolres
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kendaraan bermotor barang bukti kasus tilang maupun kejahatan menumpuk di markas kepolisian. Kondisi sepeda motor dan mobil mulai karatan dan mirip barang rongsokan.
Di Mapolres Timor Tengah Selatan ( Mapolres TTS), ada sekitar 100 unit kendaraan. Kasat Lantas, Iptu Kaharudin SH mengatakan, sepeda motor dan mobil yang ditahan karena ditilang maupun barang bukti kecelakaan lalulintas.
Kaharudin menyebut, ada kendaraan bermotor yang sudah bertahun-tahun di amankan Polres TTS namun urung diambil pemiliknya.
"Sebelum saya bertugas di TTS sudah ada kendaraan bermotor yang ditahan. Dan itu sudah bertahun-tahun tapi belum diambil pemiliknya. Ada yang karena ditilang, ada juga yang merupakan barang bukti kasus kecelakaan. Mayoritas yang tidak diambil merupakan sepeda motor. Alasan persis kenapa tidak mau diambil juga saya tidak tahu," ujar Kaharudin di SoE, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Fredik Maukafeli Sebut Tahun 2020 Ada 1.000 Perkara Tilang
Baca juga: Renungan Harian Katolik, Senin 7 Juni 2021: HARUS LEBIH
Kaharudin menjelaskan, kendaraan yang ditahan karena ditilang bisa diambil setelah membayar denda tilang lewat aplikasi Briva dan sudah mengikuti persidangan. "Masyarakat bisa membawa bukti pembayaran denda tilang maka sudah bisa mengambil kendaraannya," katanya.
Sedangkan untuk kendaraan yang ditahan akibat lakalantas dan dijadikan barang bukti, lanjut Kaharudin, masyarakat bisa mengajukan pinjam pakai. Namun tentunya ada pertimbangan hukum untuk mengabulkan permohonan pinjam pakai di antaranya, bersikap koperatif, tidak menghilangkan atau merubah barang bukti, mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti dan mampu menunjukan bukti kepemilikan kendaraan.
Jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kebutuhan penyidikan, maka kendaraan tersebut harus dikembalikan ke Polres TTS. Apabila sudah ada inkracht atas kasus tersebut, barulah kendaraan diambil kembali pemiliknya dengan menunjukkan salinan putusan pengadilan dan bukti kepemilikan kendaraan.
"Sebenarnya, untuk kendaraan yang ditahan dan dijadikan barang bukti, masyarakat tetap bisa mengajukan permohonan pinjam pakai. Namun untuk mengabulkan permohonan tersebut, tentunya harus melewati pertimbangan hukum," jelas Kaharudin.
Baca juga: MotoGP Catalunya 2021: Oliveira Juara, Marquez dan Rossi Jatuh
Baca juga: Road to Euro: Sinar Terang Bintang Muda
Apakah untuk kendaraan yang sudah bertahun-tahun tidak diambil bisa dilelang? "Hal itu tergantung kebijakan atasan," jawab Kaharudin.
Di Mapolres Timor Tengah Utara (TTU), ada 95 kendaraan bermotor yang terjaring tilang dan barang bukti kasus kecelakaan lalulintas.
Kasat Lantas Polres TTU, AKP Firamuddin, SH merincikan, 59 kendaraan hasil tilang dan 40 lainnya terjerat lakalantas. Semuanya berada di tempat penyimpanan kendaraan.
Menurut Firamuddin, salah satu faktor yang menjadi penyebab penumpukan kendaraan, yakni masyarakat enggan mengurus surat-surat kendaraan di Kantor Satlantas Polres TTU.
"Kendaraan-kendaraan yang terjaring tilang tersebut tidak memiliki surat-surat kendaraan atau dokumen yang sah," katanya di Kefamenanu, Rabu (2/6).
Ada juga yang memiliki surat-surat, namun pajak kendaraan belum dibayar dalam kurun waktu 5 hingga 10 tahun. Firamuddin mengatakan, pihaknya telah mengimbau masyarakat pemilik kendaraan melalui media Facebook dan patroli Satlantas.
"Namun hingga saat ini, tidak ada satupun pelanggar atau warga masyarakat untuk mengurus surat-surat kendaraannya," ujar Firamuddin.
Ia menambahkan, rata-rata usia kendaraan antara 5 hingga 10 tahun. "Beberapa kendaraan telah melewati belasan tahun," sebutnya.
Kondisi yang sama ditemukan di Mapolres Belu. Kendaraan berjejer di samping Kantor Satlantas. Sebagian besar dalam kondisi rusak.
Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh melalui Kasat Lantas, AKP Ruliyanto Junaedi Putra Pahroen mengatakan, kendaraan yang diamankan itu adalah barang bukti kasus kecelakaan yang sampai saat ini belum diurus dan diambil pemiliknya.
Rully mempersilahkan pemilik kendaraan untuk datang ke Polres. "Bagi pemilik kendaraan diharapkan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan," katanya.
Pemandangan kendaraan barang bukti tilang dan kasus kecelakaan lalulintas juga ditemukan di Kantor Satlantas Polres Manggarai Barat. Sebagian besar kendaraan bermotor tersebut terlihat tidak memiliki kelengkapan, di antaranya kaca spion, plat nomor dan lainnya. Sebagian kendaraan dipasang rantai besi pada bannya.
Sebagian kendaraan roda dua lainnya yang terparkir di tanah, terkesan tidak terurus hingga tertutup rerumputan sekitar kantor. Selain itu, terdapat juga tumpukan knalpot racing yang telah karatan.
Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo melalui KBO Satlantas IPDA Anggraeni Angelia Isabela mengatakan, kendaraan tersebut telah diamankan dalam kurun waktu beberapa waktu terakhir.
Ia merincikan, sebanyak 10 sepeda motor dan 3 mobil merupakan kendaraan dari lakalantas.
"Kendaraan (dari kasus lakalantas) yang masih ditahan karena masih menunggu kedua belah pihak, kendaraan itu untuk barang bukti," katanya.
Selain itu ada sekitar 25 kendaraan diamankan karena melakukan pelanggaran lalulintas. Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, lanjut Anggraeni, bervariasi seperti menggunakan knalpot racing, tidak memiliki kelengkapan motor dan dokumen serta pelanggaran lalulintas lainnya.
"Kalau yang gunakan knalpot racing, kami minta mereka untuk ganti dengan knalpot standar. Harus lengkapi dokumen kendaraan seperti surat dan bodi motor harus dilengkapi, baru kami arahkan ke e-tilang, kami arahkan untuk lengkapi, sehingga ke luar (fisik motor) berubah," tegasnya.
Sekitar belasan sepeda motor belum diambil pemilik di Mapolres Manggarai. Kendaraan itu barang bukti ditilang dan juga terjadi kecelakaan lalulintas.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH, SIK melalui Kasat Lantas AKP I Made Juni Artawan menjelaskan, hingga saat ini sebagian besar sepeda motor yang diamankan akibat hasil tilang pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas sudah diambil pemiliknya.
Sedangkan yang masih diamankan di Mapolres Manggarai sekitar belasan sepeda motor karena pemiliknya belum mengurus kelengkapan dan dokumen kendaran untuk bisa mengambilnya.
Made juga menjelaskan, belasan kendaraan roda dua yang belum diambil pemiliknya itu ditilang/diamankan pihaknya itu sebagiannya pada tahun 2019 dan sebagian pada tahun 2021.
Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui Kasat Lantas, Iptu Diamond R.Bangun menegaskan, kendaraan yang ditilang selalu diamankan sampai sang pemilik bisa menunjukkan surat kelengkapan kendaraan.
Jika surat kelengkapan kendaraan seperti STNK dan BPKB kendaraan tidak ada maka kendaraannya tetap akan ditahan.
Diamond mengatakan, kendaraan yang ditahan hingga kini belum bisa dilakukan pelelangan karena belum ada petunjuk teknis dari Mabes Polri khusus dari Kakorlantas.
"Kami harap warga yang ditilang bisa mengurus kelengkapan surat-surat biar motor diambil," kata Diamond, Rabu (2/6).
Selama Januari-Mei 2021, Satlantas Polres Sumba Timur menilang 68 sepeda motor. Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, SIK melalui Kasat Lantas, IPTU. Brian Wicaksono, SIK, STK mengatakan, "Ini kita lakukan peneguran karena hal tersebut bisa membahayakan pengguna jalan lainnya. Ada juga yang tidak tertib berlalulintas, tidak memakai helm."
Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono mengatakan, sepeda motor yang ditahan juga hasil penilangan tahun-tahun sebelumnya.
"Jika ada yang tidak datang ambil, karena pemiliknya tidak memiliki dokumen yang resmi. Kita duga juga sepeda motor itu adalah sepeda motor bodong," kata Handrio. (din/cr5/jen/ii/rob/ris/yel)