Mantan Kades Subun Bestobe, TTU Diduga Selewengkan Dana Desa

Mantan Kepala Desa Subun Bestobe, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, Provinsi NTT,  Hilarius Tahoni diduga menyelewengkan dana desa

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Ketua BPD bersama anggota saat menyampaikan laporan dugaan penyelewengan dana desa di Kejari TTU 

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Mantan Kepala Desa Subun Bestobe, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, Provinsi NTT,  Hilarius Tahoni diduga menyelewengkan dana desa setempat dalam jumlah fantastis selama menduduki tampuk kekuasaan tersebut.

Pasalnya, sejumlah item pekerjaan dari program-program pembangunan dinilai asal jadi, dan mubasir. Tidak hanya itu, beberapa item pekerjaan yang dikerjakan selama 5 tahun masa kepemimpinan hingga saat ini mangkrak dan tidak memberikan asas manfaat kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan Ketua BPD Subun Bestobe, Kanis Metboki kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 04/06/2021.

Perihal dugaan penyelewengan dana desa tersebut, tutur Kanis, pihaknya bersama anggota BPD dan beberapa masyarakat telah memberikan laporan kepada Kejari TTU untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Ramalan Zodiak Karier Sabtu 5 Juni 2021: Cancer Kerja dengan Baik, Aquarius Banyak Hal Akan Berubah

Baca juga: Kartu Prakerja Berperan dalam Upskilling SDM & Ciptakan Lapangan Kerja Baru Guna Pulihkan Ekonomi  

Menurutnya, beberapa program sosialisasi dan penyuluhan diduga fiktif dan hanya dijalankan sekadar formalitas saja dengan jumlah anggaran yang fantastis.

Kanis menjelaskan, dalam hasil penyampaian LKPj mantan kades Subun Bestobe, pada tahun anggaran 2016, dialokasikan anggaran sebesar Rp.577.448.810 juta untuk program penggalian  8 unit sumur ,  sementara dalam laporan akhir dilaporkan anggaran untuk program yang dimaksud hanya sebesar Rp. 244.368.000.Proyek penggalian sumur itu, ternyata tidak selesai dikerjakan alias mangkrak.

 1 unit sumur  di RT 7, RW 2 Desa Subun Bestobe hanya digali dengan kedalaman sumur 8 meter dari 20 meter yang direncanakan. Sementara material bangunan semen hanya disediakan 25 sak padahal dalam RAB tercantum 121 sak. Pasir hanya disiapkan TPK 2 reit, dan batu hutan ditanggung oleh warga. Padahal di RAB terdapat rencana pengadaan batu hutan. Penggalian  8 unit sumur tersebut mubasir karena tidak ditemukan sumber mata air.

Baca juga: Siaran Langsung FP1 MotoGP Hari Ini, MotoGP Catalunya 2021 Via Trans7 Live atau Tidak?

Baca juga: Daftar Pemain Kroasia EURO 2021 dan Jadwal Lengkap Siaran Langsung Euro 2021

Selain itu, program pengadaan benang untuk tenun  senilai 20 juta ternyata hanya diberikan kepada beberapa orang saja.

Untuk tahun anggaran 2017, lanjut Kanis, Pelatihan pembuatan pupuk bokashi pakan ternak dengan menggerus anggaran sebesar Rp. 15.252.500  hanya berjalan 1 hari dan tidak memberikan asas manfaat.

Sementara Pembangunan 20 unit WC sehat dengan menelan anggaran Rp. 97.480.201, tidak selesai dilaksanakan. Bahkan, banyak material bangunan yang hilang dan tidak sampai ke tangan penerima WC sehat. 

Dikatakannya, pembelanjaan penyelenggaraan pengadaan makanan tambahan ibu hamil, lansia dan stunting posyandu Rp. 95.400.000,  tidak sesuai RABS. Pasalnya, pengadaan bahan makanan menurut pengakuan masyarakat dinilai sangat buruk.

Pembangunan lapangan bola voli dengan pagu anggaran Rp. 113.975.750 mubasir dan sudah mengalami kerusakan. Sedangkan, pembukaan jalan baru sepanjang 1790 meter dengan pagu dana, Rp. 108.810.500 terkesan terbengkelai. Jalan ini tergerus banjir saat musim hujan. 

Kanis juga menerangkan terkait Pembangunan 1 unit gedung sanggar seni dengan total dana Rp 370.446.800 hingga saat ini beberapa bagian bangunan belum diselesaikan.

Tidak hanya itu, pembangunan 9 unit rumah layak huni pada tahun 2020, dengan total dana 418. 491.500 berukuran 6 X 6,5 Meter disinyalir ada indikasi  kesalahan perencanaan.

Kades dan perencanaan dan TPBJ, ungkap Kanis, memaksakan masyarakat melakukan pengadaan  bahan material sendiri dan hingga saat ini belum tuntas. Sedangkan jadwal pengerjaannya harus selesai, pada 31 Maret 2021.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved