Ibadah Haji 2021

Batal Naik Haji? Ini Tenggang Waktu Diberikan Kemenag Untuk Proses Pengembalian Dana Jemaah Haji

Batal naik Haji? Ini tenggang waktu diberikan Kemenag untuk proses pengembalian Dana Jemaah Haji

Editor: Adiana Ahmad
AP PHOTO / MOSAAB ELSHAMY
Jemaah haji tawaf di Ka'bah. Batal Naik Haji? Ini Tenggang Waktu Diberikan Kemenag Untuk Proses Pengembalian Dana Jemaah Haji 

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Batalkan Ibadah Haji Tahun 2021

Baca juga: Masuk Akal Pemerintah Batalkan Ibadah Haji, Korban Meninggal Corona di Arab Saudi Capai 1000 Orang

Ketiga, Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.(*)

Berita terkait Ibadah Haji 2021
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sembilan Hari Proses Pengembalian Setoran Dana Jemaah Haji

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved