Ibadah Haji 2021
Batal Naik Haji? Ini Tenggang Waktu Diberikan Kemenag Untuk Proses Pengembalian Dana Jemaah Haji
Batal naik Haji? Ini tenggang waktu diberikan Kemenag untuk proses pengembalian Dana Jemaah Haji
Batal Naik Haji? Ini Tenggang Waktu Diberikan Kemenag Untuk Proses Pengembalian Dana Jemaah Haji
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan tidak membernagkatkan jemaah haji pada tahun ini.
Alasannya, karena masih pandemi covid-19.
Lalu bagaimana nasib uang jemaah haji yang sudah disetorkan?
Kemenag mengatakan, dana haji yang disetorkan para calon jemaah haji akan dikembali.
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman mengatakan proses pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) memakan waktu selama 9 hari.
Baca juga: Ketua MUI Belu Berharap Tahun Depan Sudah Bisa Laksanakan Ibadah Haji
Baca juga: Pemerintah Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Pelaksanaan Ibadah haji 2020, Simak Info
Kemenag memberikan kesempatan bagi jemaah yang batal berangkat untuk menarik kembali setoran pelunasan Bipih.
"Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari," ucap Ramadan melalui keterangan tertulis, Jumat (4/6/2021).
Pengembalian ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Ramadan menjelaskan proses berlangsung dua hari di Kankemenag Kabupaten Kota. Lalu tiga hari di Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Selanjutnya dua hari lagi di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah," ungkap Ramadan.
Berdasarkan KMA, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan. Berikut prosedur pengembalian dana haji:
Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:
a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.
Kedua, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.