Ibadah Haji 2021

Batal Naik Haji? Ini Tenggang Waktu Diberikan Kemenag Untuk Proses Pengembalian Dana Jemaah Haji

Batal naik Haji? Ini tenggang waktu diberikan Kemenag untuk proses pengembalian Dana Jemaah Haji

Editor: Adiana Ahmad
AP PHOTO / MOSAAB ELSHAMY
Jemaah haji tawaf di Ka'bah. Batal Naik Haji? Ini Tenggang Waktu Diberikan Kemenag Untuk Proses Pengembalian Dana Jemaah Haji 

Batal Naik Haji? Ini Tenggang Waktu Diberikan Kemenag Untuk Proses Pengembalian Dana Jemaah Haji

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan tidak membernagkatkan jemaah haji pada tahun ini.

Alasannya, karena masih pandemi covid-19.

Lalu bagaimana nasib uang jemaah haji yang sudah disetorkan?

Kemenag mengatakan, dana haji yang disetorkan para calon jemaah haji akan dikembali.

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman mengatakan proses pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) memakan waktu selama 9 hari.

Baca juga: Ketua MUI Belu Berharap Tahun Depan Sudah Bisa Laksanakan Ibadah Haji

Baca juga: Pemerintah Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Pelaksanaan Ibadah haji 2020, Simak Info

Kemenag memberikan kesempatan bagi jemaah yang batal berangkat untuk menarik kembali setoran pelunasan Bipih.

"Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari," ucap Ramadan melalui keterangan tertulis, Jumat (4/6/2021).

Pengembalian ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Ramadan menjelaskan proses berlangsung dua hari di Kankemenag Kabupaten Kota. Lalu tiga hari di Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

Selanjutnya dua hari lagi di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah," ungkap Ramadan.

Berdasarkan KMA, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan. Berikut prosedur pengembalian dana haji:

Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut: 
a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kedua, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Batalkan Ibadah Haji Tahun 2021

Baca juga: Masuk Akal Pemerintah Batalkan Ibadah Haji, Korban Meninggal Corona di Arab Saudi Capai 1000 Orang

Ketiga, Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.(*)

Berita terkait Ibadah Haji 2021
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sembilan Hari Proses Pengembalian Setoran Dana Jemaah Haji

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved