Kasus Kerumunan Rizieq Shihab

Aneh, Bukan Syok Habib Rizieq Langsung Sembuh Saat Dituntut 6 Tahun Penjara, Aziz Yanuar: Ngawur!

Aneh, bukan syok Habib Rizieq langsung sembuh saat dituntut 6 tahun penjara, Aziz Yanuar: Ngawur!

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Habib Rizieq Shihab tertawa saat dengar tuntutan jaksa 

Aneh, Bukan Syok Habib Rizieq Langsung Sembuh Saat Dituntut 6 Tahun Penjara, Aziz Yanuar: Ngawur!

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - , Aneh bukan syok, Muhammad Rizieq Shihab malah langsung sembuh saat mendengar tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menuntut Rizieq Shihab 6 tahun penjara.

Hal tersebut diungkapkan sang kuasa hukum, Aziz Yanuar.

Aziz Yanuar mengatakan, kalau kondisi kesehatan Rizieq Shihab yang sebelumnya kurang sehat langsung sembuh saat mendengar tuntutan jaksa.

Aziz menduga, Habib Rizieq langsung sehat karena lucu terhadap tuntutan jaksa yang dianggap ngawur.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab tes palsu Rumah Sakit UMMI Bogor, Kamis (3/6/2021) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Usai Dengar Tuntutan Jaksa, Rizieq Shihab yang Tadinya Kurang Sehat Langsung Sembuh

Baca juga: Polisi Amankan Lima Orang Saat Sidang Tuntutan Rizieq Shihab,Curiga Keliling PN Jakarta Timur 4 Kali

Adapun dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong serta menuntut terdakwa 6 tahun penjara.

Mendengar tuntutan itu, Rizieq Shihab melalui anggota kuasa hukumnya, Aziz Yanuar mengatakan, kalau kondisi kesehatannya yang semula dalam keadaan kurang sehat menjadi sembuh.

"Santai saja (menyikapinya), malah tadinya kurang sehat dan sakit langsung sembuh dengar tuntutan 6 tahun," kata Aziz mewakili Rizieq Shihab saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (4/6/2021).

Lebih lanjut, Aziz mengatakan alasan mendasar yang membuat kondisi kesehatan Rizieq Shihab membaik setelah mendengar tuntutan itu karena dinilai tidak logis.

Sebab menurutnya, tuntutan tersebut telah bertentangan dengan instruksi presiden (inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Kengawurannya mungkin atau kelucuannya mungkin, kok instruksi presiden diabaikan?" kata Aziz.

Sebelumnya Aziz menjelaskan aturan yang tertuang dalam Inpres Nomor 6 tahun 2020 tersebut.

Kata Aziz, dalam aturan tersebut, sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan hanya terbatas teguran dan denda, bukan untuk pemidanaan penjara.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Sebut Ada Ulama Gadungan Bikin Fatwa Sesat, Singgung Murka Pendukung Ahok

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Tolak Dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Jawab: Pleidoi Terdakwa Hanya Unek-Unek, Lho?

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved