Habib Rizieq Shihab Sebut Ada Ulama Gadungan Bikin Fatwa Sesat, Singgung Murka Pendukung Ahok

Habib Rizieq Shihab Sebut Ada Ulama Gadungan Pasukan Fatwa, Singgung Pendukung Ahok Marah Besar 

Editor: Hasyim Ashari
Kompas TV
Habib Rizieq Shihab Sebut Ada Ulama Gadungan Bikin Fatwa Sesat, Singgung Murka Pendukung Ahok 

Habib Rizieq Shihab Sebut Ada Ulama Gadungan Pasukan Fatwa, Singgung Murka Pendukung Ahok

POS-KUPANG.COM – Nama Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama mencuat kembali. Nama mantan Gubernur DKI Jakarta itu, diungkit Habib Rizieq Shihab.

Ya, Saat membacakan pleidoi kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis20 Mei 2021, Rizieq ungkit nama Ahok.

Ia menilai kasus pidana yang menjeratnya usai tiba dari Arab Saudi ke Indonesia semata-mata adalah kasus politik.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Tolak Dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Jawab: Pleidoi Terdakwa Hanya Unek-Unek, Lho?

 

"Saya semakin percaya dan yakin bahwa ini adalah kasus politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum, sehingga hukum hanya menjadi alat legalisasi dan justifikasi untuk memenuhi dendam politik oligarki terhadap saya dan kawan-kawan,"ungkap Rizieq saat membacakan pleidoi di PN Jaktim.

Rizieq menganggap kasusnya kini tak bisa dilepaskan dari rentetan Aksi Bela Islam 411 dan 212 yang digelar pada akhir 2016 lalu.

"Belum lagi penerbitan fatwa-fatwa sesat dan menyesatkan dari ulama gadungan yang mendukung Ahok dengan memutar-balikkan ayat dan hadis serta memanipulasi dan korupsi dalil, di samping itu juga ada siraman dana besar-besaran dari para cukong,"lanjutnya.

Baca juga: Rizieq Shihab Sebut Perkara yang Menjeratnya Sebagai Balas Dendam, Ada Kaitan dengan Ahok di Pilgub?

Rizieq berpendapat kekalahan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pilkada, membuat para oligarki dan gerombolan pendukungnya itu murka dan marah besar.

Rizieq mengklaim dirinya telah dijadikan target operasi intelijen hitam berskala besar.

* Dituntut 2 tahun dan 10 bulan penjara, kuasa hukum Rizieq Shihab: Kami akan Bantah di Pleidoi.

Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan akan membantah tuntutan 2 tahun dan 10 bulan penjara, terhadap Rizieq Shibab oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bantah kuasa hukum Rizieq Shibab tersebut, akan disampaikan saat Pleidoi nanti. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhi tuntutan kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan di Megamendung.

Adapun dalam tuntutan jaksa kepada eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu masing-masing pidana 2 tahun penjara untuk perkara di Petamburan dan 10 bulan penjara untuk perkara di Megamendung.

Menanggapi hal itu, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan sikap tenang dengan bersiap untuk melayangkan bantahannya pada nota pembelaan atau pleidoi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved