Tersangka Kasus Investasi Bodong di NTT Dinilai Kooperatif, Begini Penjelasan Pihak Kejari Ende

Tersangka Kasus Investasi Bodong di NTT Dinilai Kooperatif, Begini Penjelasan Pihak Kejaksaan Negeri Ende

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Gordy Donofan
POS-KUPANG.COM/ORIS GOTI
Kasi Datun Kejari Ende, Slamet Pujiono 

Kombes Pol Krisna mengatakan, tercatat ada 1.800 nasabah yang sudah menyetor uang dengan nilai setoran mencapai Rp 28.078.500.000.

Polisi kemudian mengamankan dan menahan MB alias Adun (36), selaku direktur PT Asia Dinasti Sejahtera.

Warga yang berada di Jalan Kelimutu RT 005/RW 002, Kelurahan Ende, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia juga menyebutkan kalau kasus ini ditangani sejak bulan Mei  2020.

"Direktorat Krimsus  Polda NTT telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pengumpulan dana tanpa ijin Bank Indonesia atau OJK yang dilaksanakan oleh PT Asia Dinasti Sejahtera," ujarnya.

Tersangka MB mendirikan perusahaan PT Asia Dinasti Sejahtera, dengan membentuk struktur organisasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Sejak tanggal 10 Februari 2019 sampai dengan 23 Juli 2020, tersangka MB telah menghimpun dana dari masayarakat tanpa ijin dari pimpinan Bank Indonesia atau  Otoritas Jasa Keuangan.

Tersangka menawarkan kepada masyarkat paket digital berupa paket  silver, gold, platinium, executive,  deluxe dan super deluxe, yang  mana akan mendapatkan profit dari simpanan dalam jangka waktu tertentu sesuai paket atau produk yang dibeli. 

Sejak mulai beroperasi dari  Februari 2019  jumlah orang yang telah menjadi  nasabah/membeli paket  sebanyak 1.800 orang, sekaligus telah melakukan penyetoran uang kepada PT Dinasti Asia Sejahtera melalui rekening BNI Taplus Bisnis dengan nomor 0948171446 atas nama PT. Asia Dinasti Sejahtera.

Baca juga: Nasabah Datangi Kantor PT ADS di Jalan Soekarno Kota Ende Pasca Direktur Diamankan Polda NTT

Total uang nasabah yang sudah berhasil dihimpun oleh tersangka MB alias Adun sebesar Rp 28.078.500.000.

Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap masyarakat yang mengikuti investasi /membeli paket, serta  klarifikasi kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ditemukan perbuatan melawan hukum  serta alat bukti yang menunjukan telah terjadinya pengumpulan dana masyarakat tanpa ijin," tambah dia

Pada 5 Februari 2021, kasus ini dinaikan status dari  Lidik ke Sidik, dengan laporan polisi nomor SPKT-A/253/VI/2020/SPTK Polda NTT.

Polisi juga menetapkan MB alias Adun selaku direktur PT Asia Dinasti Sejahtera sebagai tersangka.

Dalam penyidikan kasus ini  dilakukan penyitaan barang bukti  berupa 1 buku salinan akta pendirian perseroan terbatas  atas nama  PT Asia Dinasti Sejahtera, yang dikeluarkan oleh Notaris Nieke Febrina, S.H.,M.KN.

Satu lembar struktur orgsnisasi PT Asia Dinasti Sejahtera, 1 lembar surat ijin usaha perdagangan (SIUP) atas nama PT. Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor  DPMPTSP.570/31/PK/IV/2020.

Satu lembar tanda daftar perusahaan perseroan terbatas atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor  DPMPTSP/570/187/IV/2020. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti).

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved