Tersangka Kasus Investasi Bodong di NTT Dinilai Kooperatif, Begini Penjelasan Pihak Kejari Ende
Tersangka Kasus Investasi Bodong di NTT Dinilai Kooperatif, Begini Penjelasan Pihak Kejaksaan Negeri Ende
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Gordy Donofan
Tersangka Kasus Investasi Bodong di NTT Dinilai Kooperatif, Begini Penjelasan Pihak Kejaksaan Negeri Ende
POS-KUPANG.COM | ENDE - MB alias Adun (36) tersangka kasus inventasi bodong dinilai kooperatif selama proses penyidikan hingga penelitian tersangka dan barang bukti.
Hal itu diutarakan Kasi Datun Kejari Ende, Slamet Pujiono kepasa awak media pasca pelimpahan berkas penyidikan dari Polda NTT ke Kejari Ende.
"Dia sangat kooperatif," kata Slamet saat menjawab pertanyaan wartawan di kantor Kejari Ende, setelah Adun digiring ke sel tahanan Mapolres Ende, Kamis 3 Juni 2021.
Dia menerangkan, penahanan terhadap MB didasarkan pada alasan obyektif dan subyektif.
"Karena ini sangkaanya, undang - undang perbankkan, minimal lima tahun maksimal lima belas tahun penjara dan ada dendanya, maka menjadi alasan obyektif," ungkapnya.
Baca juga: Tersangka Kasus Inventasi Bodong Direktur PT ADS Tiba di Bandara Ende
Slamet mengatakan penahan tersangka MB sesuai KUHAP pasal 20. Adun resmi jadi tahanan Kejari Ende.
"Lalu yang kedua alasan subyektif, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan bisa mempercepat proses persidangan," ungkapnya.
Menurutnya untuk sementara masa penahanan 20 hari ke depan, namun pihaknya berupaya secepatnya dilakukan pelimbahan ke pengadilan.
"Kalau misalnya dalam dua puluh hari kita masih belum bisa untuk menyusun dakwaan untuk kita lemparkan, kita akan ajukan perpanjangan masa penahanan," ungkapnya.
Ditanya apakah akan ada tersangka lain selain MB, Slamet menerangkan, kemungkinan akan ada tersangka baru harus berangkat dari fakta.
Menurutnya, jika ditemukan ada alat bukti. "Kalau ada alat bukti yahg mengarah ke situ, perkembangan tersangka baru, yah kita lakukan pengembangan," kata Slamet.
Sebelumnya diberitakan POS-KUPANG.COM, Direktorat Reskrimsus Polda NTT mengungkap praktek investasi bodong yang menyalahi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kabupaten Ende, NTT.
Baca juga: Bupati Ende Desak PT ADS Jual Aset Kembalikan Uang Nasabah
Investasi dilakukan dengan menghimpun dana dari masyarakat di Kabupaten Ende.
Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna didampingi Dirkrimsus, Kombes Pol. Johanes Bangun dalam jumpa pers pada Rabu 02 Juni 2021.
Kombes Pol Krisna mengatakan, tercatat ada 1.800 nasabah yang sudah menyetor uang dengan nilai setoran mencapai Rp 28.078.500.000.
Polisi kemudian mengamankan dan menahan MB alias Adun (36), selaku direktur PT Asia Dinasti Sejahtera.
Warga yang berada di Jalan Kelimutu RT 005/RW 002, Kelurahan Ende, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia juga menyebutkan kalau kasus ini ditangani sejak bulan Mei 2020.
"Direktorat Krimsus Polda NTT telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pengumpulan dana tanpa ijin Bank Indonesia atau OJK yang dilaksanakan oleh PT Asia Dinasti Sejahtera," ujarnya.
Tersangka MB mendirikan perusahaan PT Asia Dinasti Sejahtera, dengan membentuk struktur organisasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Sejak tanggal 10 Februari 2019 sampai dengan 23 Juli 2020, tersangka MB telah menghimpun dana dari masayarakat tanpa ijin dari pimpinan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan.
Tersangka menawarkan kepada masyarkat paket digital berupa paket silver, gold, platinium, executive, deluxe dan super deluxe, yang mana akan mendapatkan profit dari simpanan dalam jangka waktu tertentu sesuai paket atau produk yang dibeli.
Sejak mulai beroperasi dari Februari 2019 jumlah orang yang telah menjadi nasabah/membeli paket sebanyak 1.800 orang, sekaligus telah melakukan penyetoran uang kepada PT Dinasti Asia Sejahtera melalui rekening BNI Taplus Bisnis dengan nomor 0948171446 atas nama PT. Asia Dinasti Sejahtera.
Baca juga: Nasabah Datangi Kantor PT ADS di Jalan Soekarno Kota Ende Pasca Direktur Diamankan Polda NTT
Total uang nasabah yang sudah berhasil dihimpun oleh tersangka MB alias Adun sebesar Rp 28.078.500.000.
Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap masyarakat yang mengikuti investasi /membeli paket, serta klarifikasi kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ditemukan perbuatan melawan hukum serta alat bukti yang menunjukan telah terjadinya pengumpulan dana masyarakat tanpa ijin," tambah dia
Pada 5 Februari 2021, kasus ini dinaikan status dari Lidik ke Sidik, dengan laporan polisi nomor SPKT-A/253/VI/2020/SPTK Polda NTT.
Polisi juga menetapkan MB alias Adun selaku direktur PT Asia Dinasti Sejahtera sebagai tersangka.
Dalam penyidikan kasus ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 buku salinan akta pendirian perseroan terbatas atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera, yang dikeluarkan oleh Notaris Nieke Febrina, S.H.,M.KN.
Satu lembar struktur orgsnisasi PT Asia Dinasti Sejahtera, 1 lembar surat ijin usaha perdagangan (SIUP) atas nama PT. Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor DPMPTSP.570/31/PK/IV/2020.
Satu lembar tanda daftar perusahaan perseroan terbatas atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor DPMPTSP/570/187/IV/2020. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti).