Tersangka Kasus Investasi Bodong di NTT Dinilai Kooperatif, Begini Penjelasan Pihak Kejari Ende
Tersangka Kasus Investasi Bodong di NTT Dinilai Kooperatif, Begini Penjelasan Pihak Kejaksaan Negeri Ende
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Gordy Donofan
Tersangka Kasus Investasi Bodong di NTT Dinilai Kooperatif, Begini Penjelasan Pihak Kejaksaan Negeri Ende
POS-KUPANG.COM | ENDE - MB alias Adun (36) tersangka kasus inventasi bodong dinilai kooperatif selama proses penyidikan hingga penelitian tersangka dan barang bukti.
Hal itu diutarakan Kasi Datun Kejari Ende, Slamet Pujiono kepasa awak media pasca pelimpahan berkas penyidikan dari Polda NTT ke Kejari Ende.
"Dia sangat kooperatif," kata Slamet saat menjawab pertanyaan wartawan di kantor Kejari Ende, setelah Adun digiring ke sel tahanan Mapolres Ende, Kamis 3 Juni 2021.
Dia menerangkan, penahanan terhadap MB didasarkan pada alasan obyektif dan subyektif.
"Karena ini sangkaanya, undang - undang perbankkan, minimal lima tahun maksimal lima belas tahun penjara dan ada dendanya, maka menjadi alasan obyektif," ungkapnya.
Baca juga: Tersangka Kasus Inventasi Bodong Direktur PT ADS Tiba di Bandara Ende
Slamet mengatakan penahan tersangka MB sesuai KUHAP pasal 20. Adun resmi jadi tahanan Kejari Ende.
"Lalu yang kedua alasan subyektif, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan bisa mempercepat proses persidangan," ungkapnya.
Menurutnya untuk sementara masa penahanan 20 hari ke depan, namun pihaknya berupaya secepatnya dilakukan pelimbahan ke pengadilan.
"Kalau misalnya dalam dua puluh hari kita masih belum bisa untuk menyusun dakwaan untuk kita lemparkan, kita akan ajukan perpanjangan masa penahanan," ungkapnya.
Ditanya apakah akan ada tersangka lain selain MB, Slamet menerangkan, kemungkinan akan ada tersangka baru harus berangkat dari fakta.
Menurutnya, jika ditemukan ada alat bukti. "Kalau ada alat bukti yahg mengarah ke situ, perkembangan tersangka baru, yah kita lakukan pengembangan," kata Slamet.
Sebelumnya diberitakan POS-KUPANG.COM, Direktorat Reskrimsus Polda NTT mengungkap praktek investasi bodong yang menyalahi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kabupaten Ende, NTT.
Baca juga: Bupati Ende Desak PT ADS Jual Aset Kembalikan Uang Nasabah
Investasi dilakukan dengan menghimpun dana dari masyarakat di Kabupaten Ende.
Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna didampingi Dirkrimsus, Kombes Pol. Johanes Bangun dalam jumpa pers pada Rabu 02 Juni 2021.