Mampir di Homestay Pakai Mobil Mewah, Wajah MB Lesu Saat Masuk Mobil Tahanan Menuju Polres Ende
Mampir di Homestay Pakai Mobil Mewah, Wajah Tersangka MB Lesu Saat Masuk Mobil Tahanan Menuju Polres Ende
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Gordy Donofan
Mampir di Homestay Pakai Mobil Mewah, Wajah Tersangka MB Lesu Saat Masuk Mobil Tahanan Menuju Polres Ende
POS-KUPANG.COM | ENDE – MB (36), tersangka kasus inventasi bodong tiba di Bandara Hasan Aroeboesman Ende, sekitar pukul 09.00 Wita, Kamis 3 Juni 2021.
Direktur PT. Asia Dinasti Sejahtera (ADS) ini saat turun dari pesawat Wings Air, tampak diapiti sejumlah aparat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mengenakan baju kaos berkerak warna hitam dipadu celana panjang tisu warna coklat, MB melangkah tenang menuju dari area runway menuju ruang VIP.
Dari ruang VIP MB melangkah cepat ke halaman depan ruang kedatangan. MB disambut beberapa nasabahnya. Mereka sempat bercakap beberapa saat.
Masih diapit aparat Polda, MB masuk ke dalam sebuah mobil warna putih. Nasabah melambaikan tangan saat mobil meninggalkan Bandara.
Mobil tersebut melaju kencang di jalan El Tari, menuju sebuah Homestay di Jl. DI. Panjaitan. Tembok bangunan Homestay tersebut berwarna putih.
Sekitar pukul 11.00 Wita dengan mobil yang sama para aparat Polda dan MB bergerak menuju Kantor Kejari Ende, di Jl. El Tari.
Baca juga: Tersangka Kasus Inventasi Bodong Direktur PT ADS Tiba di Bandara Ende
Pelimpahan berkas penyidikan Polda NTT dan penelitian terhadap tersangka MB serta alat bukti berlangsung kurang lebih lima jam.
MB, saat tiba di Kejari tampak biasa - biasa saja. Ia masih sempat bercanda dengan sejumlah wartawan. Ia juga sempat menelfon dan tampak seperti sedang video call.
Kasi Datun, Slamet Pujiono kepada POS-KUPANG.COM, menerangkan penelitian terhadap tersangka dilakukan untuk mengecek kondisi tersangka.
"Kita teliti apakah tersangka yang dihadapkan sama sehat atau tidak. Kalau berkas kita teliti apakah sesuai berkas yang dilimpahkan atau tidak," kata Slamet.
Ditanya mengapa MB dari Bandara tidak langsung dibawa ke Kejari, Slamet menerangkan, itu masih dalam kewenangan penyidik Polda, belum pelimpahan berkas.
Lebih lanjut, ditanyakan, apakah Homestay yang disinggahi MB masuk sebagai alat bukti, Slamet katakan, tidak masuk dalam berkas yang dilimpahkan.
Lanjutnya, hasil penelitian terhadap barang bukti sesuai dengan berkas yang dilimpahkan oleh pihak penyidik Polda NTT.
Naik Mobil Tahanan
MB yang sebelumnya tampak biasa, masih menebar senyum dan candaan, berubah lesu ketika hendak masuk ke mobil tahanan Kejari Ende, pasca pelimpahan berkas.
Ia terlihat sedikit tertunduk dan enggan mengangkat wajahnya, hanya melirik kanan dan kiri sembari berjalan dari teras Kantor Kejari masuk ke dalam mobil tahanan.
Mobil tersebut pun meninggalkan kantor Kejari menuju sel tahanan Mapolres Ende.
Kasi Datun, Slamet Pujiono kepada awak media menerangkan, penahanan terhadap MB didasarkan pada alasan obyektif dan subyektif.
Baca juga: Bupati Ende Desak PT ADS Jual Aset Kembalikan Uang Nasabah
"Karena ini sangkaanya, undang - undang perbankkan, minimal lima tahun maksimal lima belas tahun penjara dan ada dendanya, maka menjadi alasan obyektif," ungkapnya.
Slamet mengatakan penahan tersangka MB sesuai KUHAP pasal 20. MB resmi jadi tahanan Kejari Ende.
"Lalu yang kedua alasan subyektif, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan bisa mempercepat proses persidangan," ungkapnya.
Menurutnya untuk sementara masa penahanan 20 hari ke depan, namun pihaknya berupaya secepatnya dilakukan pelimbahan ke pengadilan.
"Kalau misalnya dalam dua puluh hari kita masih belum bisa untuk menyusun dakwaan untuk kita lemparkan, kita akan ajukan perpanjangan masa penahanan," ungkapnya.
Ditanya apakah akan ada tersangka lain selain MB, Slamet menerangkan, kemungkinan akan ada tersangka baru harus berangkat dari fakta.
Menurutnya, jika ditemukan ada alat bukti. "Kalau ada alat bukti yahg mengarah ke situ, perkembangan tersangka baru, yah kita lakukan pengembangan," kata Slamet.
Sebelumnya diberitakan POS-KUPANG.COM, Direktorat Reskrimsus Polda NTT mengungkap praktek investasi bodong yang menyalahi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kabupaten Ende, NTT.
Investasi dilakukan dengan menghimpun dana dari masyarakat di Kabupaten Ende.
Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna didampingi Dirkrimsus, Kombes Pol. Johanes Bangun dalam jumpa pers pada Rabu 02 Juni 2021.
Kombes Pol Krisna mengatakan, tercatat ada 1.800 nasabah yang sudah menyetor uang dengan nilai setoran mencapai Rp 28.078.500.000.
Baca juga: PT ADS Tidak Ditutup Hentikan Sementara Operasional Jasa Keuangan
Polisi kemudian mengamankan dan menahan MB alias MB(36), selaku direktur PT Asia Dinasti Sejahtera.
Warga yang berada di Jalan Kelimutu RT 005/RW 002, Kelurahan Ende, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia juga menyebutkan kalau kasus ini ditangani sejak bulan Mei 2020.
"Direktorat Krimsus Polda NTT telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pengumpulan dana tanpa ijin Bank Indonesia atau OJK yang dilaksanakan oleh PT Asia Dinasti Sejahtera," ujarnya.
Tersangka MB mendirikan perusahaan PT Asia Dinasti Sejahtera, dengan membentuk struktur organisasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Sejak tanggal 10 Februari 2019 sampai dengan 23 Juli 2020, tersangka MB telah menghimpun dana dari masayarakat tanpa ijin dari pimpinan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan.
Tersangka menawarkan kepada masyarkat paket digital berupa paket silver, gold, platinium, executive, deluxe dan super deluxe, yang mana akan mendapatkan profit dari simpanan dalam jangka waktu tertentu sesuai paket atau produk yang dibeli.
Sejak mulai beroperasi dari Februari 2019 jumlah orang yang telah menjadi nasabah/membeli paket sebanyak 1.800 orang, sekaligus telah melakukan penyetoran uang kepada PT Dinasti Asia Sejahtera melalui rekening BNI Taplus Bisnis dengan nomor 0948171446 atas nama PT. Asia Dinasti Sejahtera.
Total uang nasabah yang sudah berhasil dihimpun oleh tersangka MB alias Adun sebesar Rp 28.078.500.000.
Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap masyarakat yang mengikuti investasi /membeli paket, serta klarifikasi kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ditemukan perbuatan melawan hukum serta alat bukti yang menunjukan telah terjadinya pengumpulan dana masyarakat tanpa ijin," tambah dia
Pada 5 Februari 2021, kasus ini dinaikan status dari Lidik ke Sidik, dengan laporan polisi nomor SPKT-A/253/VI/2020/SPTK Polda NTT.
Polisi juga menetapkan MB alias Adun selaku direktur PT Asia Dinasti Sejahtera sebagai tersangka.
Dalam penyidikan kasus ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 buku salinan akta pendirian perseroan terbatas atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera, yang dikeluarkan oleh Notaris Nieke Febrina, S.H.,M.KN.
Baca juga: Begini Saran Dokter Terkait Penggunaan Headset yang Benar
Satu lembar struktur orgsnisasi PT Asia Dinasti Sejahtera, 1 lembar surat ijin usaha perdagangan (SIUP) atas nama PT. Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor DPMPTSP.570/31/PK/IV/2020.
Satu lembar tanda daftar perusahaan perseroan terbatas atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor DPMPTSP/570/187/IV/2020.
"Juga disita uang tunai sebesar Rp 1.139.000.000. Aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, dengan nilai taksiran kurang lebih 17.500.000.000 serta 22 barang bukti lainnya sebagai pendukung dalam pembuktian kasus ini," ujar dia
Berkas Perkara oleh penyidik telah dilimpahkan ke JPU, dan pada tanggal 18 Mei 2021 sesuai Surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : B- 1128/N.3.4/Eku.1/05/2021 tanggal 18 Mei 2021 perihal pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21).
"Dalam waktu dekat akan dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU oleh Penyidik," tambah Dia. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti).