Pemda Ngada Gelar Rapat Terkait Singkronisasi Usulan DAK 2022
Pemda Ngada) menggelar rapat bersama dalam rangka membahas terkait dengan singkronisasi usulan Dana Alokasi Khusus ( DAK)
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | BAJAWA-Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada ( Pemda Ngada) menggelar rapat bersama dalam rangka membahas terkait dengan singkronisasi usulan Dana Alokasi Khusus ( DAK) tahun 2022 mendatang dari organisasi perangkat daerah.
Rapat yang dihadiri langsung Bupati Ngada, Andreas Paru itu dilaksanakan di Aula BP-Litbang Ngada, Rabu 2 Juni 2021.
Kepala BP-Litbang Kabupaten Ngada, Hilarius Susanto kepada wartawan mengungkapkan bahwa, rapat bersama tersebut dilakukan supaya semua usulan dari OPD ke ke pemerintah pusat yang melalui DAK fisik maupun non fisik tahun 2022 telah sejalan dengan RPJMD Kabupaten Ngada tahun 2021-2026.
Baca juga: Modus Operandi Direktur PT Asia Dinasti Sejahtera Tawarkan Bunga Menarik Bagi Nasabah
Baca juga: Di Hadapan Anak Muda, Bupati Sunur Sampaikan Dukungan Adonara Menjadi Kabupaten
"Artinya bahwa semua usulan-usulan dari perangkat daerah ke pemerintah pusat melalui DAK fisik dan non fisik tahun 2020 sudah sejalan dengan dokumen RPJMD," ungkapnya.
Selain itu, jelas Hilarius, rapat bersama dengan perangkat daerah tersebut dilakukan supaya semua usulan DAK sesuai dengan standar minimal yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah.
Tujuannya untuk menjawabi kebutuhan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah.
"Jadi usulan perangkat daerah ini kita singkrokan. Jadi kehadiran Pak Bupati sangat penting supaya nyambung dengan RPJMD," jelasnya.
Baca juga: Empat Kali Diskors, Sidang Lanjutan LKPj Walikota Kupang Belum Terlaksana
Baca juga: Sejak Januari Hingga Mei 2021 Polres Sumba Timur Tilang 68 Sepeda Motor
Admin DAK Fisik BP-Litbang Kabupaten Ngada Andreas Gabriel Timoteus Lou, ST mengungkapkan, bahwa untuk tahun 2020, Pemda Ngada hanya mendapat DAK Fisik Reguler saja.
Sementara itu, untuk DAK penugasan, Ngada tidak masuk lokasi prioritas pemerintah pusat karena hanya untuk pengembangan tematik percepatan food estate dan sentra produksi pangan.
Dijelaskannya, semua usulan tersebut kemudian diinput kedalam aplikasi krisna DAK dengan batas waktu penginputan mulai tanggal 21 Mei-21 Juni 2021.
"Selanjutnya akan ada verifikasi oleh Bappeda provinsi untuk nanti dilanjutkan ke tahap sinkronisasi dan harmonisasi dengan pihak kementrian atau lembaga," terangnya.
Andreas mengungkapkan, sudah tiga tahun berturut-turut Kabupaten Ngada menerima peningkatan DAK dari tahun 2019 Rp. 68 miliar, tahun 2020 Rp. 78 miliar dan tahun 2021 Rp. 110 miliar.
"Jadi walaupun tidak ada DAK afirmasi tetapi teman-teman admin DAK OPD berlomba-lomba untuk mendapat alokasi DAK reguler," ujarnya.
Andreas menambahkan, semua usulan DAK harus bermuara untuk perbaikan ekonomi masyarakat dengan fokus pada prioritas pembangunan daerah dan pemerintah pusat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)