Sejak Januari Hingga Mei 2021 Polres Sumba Timur Tilang 68 Sepeda Motor
Sejak Januari Hingga Mei 2021 Polres Sumba Timur Tilang 68 Sepeda Motor
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Sejak Januari Hingga Mei 2021 Polres Sumba Timur Tilang 68 Sepeda Motor
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU -- Sejak Bulan Januari hingga Mei 2021, Satuan Lalu Lintas ( Satlantas) Polres Sumba Timur menilang 68 sepeda motor atau kendaraan roda dua. Sedangkan ada 40 kasus kendaraan bermotor yang ditegur.
Hal ini disampaikan Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono, S.IK melalui Kasat Lantas, IPTU. Brian Wicaksono, .S.I.K, S.TK, Rabu 2 Juni 2021.
Menurut Brian, sampai dengan Mei 2021, pihaknya sudah melakukan penilangan 68 sepeda motor dan memberikan peneguran kepada 40 pengendara sepeda motor.
Baca juga: Pasien Covid-19 di TTS CumaTersisa Satu Orang
Baca juga: Intip Daftar Harga Mobil Bekas Toyota Etios Valco Pada Juni 2021 Terendah Rp65 Juta Untuk Varian Ini
"68 kendaraan bermotor roda dua kita tilang dan ada 40 pengendara yang ditegur," kata Brian.
Dijelaskan, selama ini kegiatan yang dilakukan penilangan karena pengendara yang melanggar lalu lintas.
Sedangkan pengendara yang ditegur karena melintas jalur larangan atau lawan arus, mengangkut penumpang lebih atau muatan lebih.
"Ini kita lakukan peneguran karena hal tersebut bisa membahayakan pengguna jalan lainnya. Ada juga yang tidak tertib berlalulintas ,tidak memakai helm dan lainnya, " kata Brian.
Baca juga: ASTAGA, Peneliti Israel Temukan Radang Jantung pada Penerima Vaksin Pfizer,Begini Tingkat Resikonya
Baca juga: Ditunjuk Jadi Pelatih Persebata Lembata, Mathias Bisinglasi Siap Berikan yang Terbaik
Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono, S.IK mengatakan, sepeda motor yang ditahan selama ini juga bukan saja hasil penilangan tahun 2021, melainkan hasil penilangan tahun-tahun sebelumnya.
Ditanyai soal pemilik yang tidak datang mengambil kendaraannya, Handrio mengatakan, apabila pemilik yang tidak datang mengambil kendaraannya , kemungkinan ada yang tidak memiliki dokumen kepemilikan kendaraan bermotor yang bersangkutan.
"Jika ada yang tidak datang ambil, karena pemiliknya tidak memiliki dokumen yang resmi.
Kita duga juga sepeda motor itu adalah sepeda motor bodong," kata Handrio.
Dijelaskan, sepeda motor yang ditilang itu juga kebanyakan sepeda motor dari luar daerah, terutama dari luar provinsi.
Dikatakan, kendaraan yang ditahan itu bisa diambil pemiliknya, tetapi harus menunjukkan bukti dan dokumen kepemilikan.
Karena itu, lanjutnya, polisi terus mengimbau kepada masyarakat agar selalu melengkapi dokumen kendaraan bermotor.
Handrio mengakui, selama ini untuk penilangan, pihaknya hanya melakukan penindakan terhadap pengguna jalan raya yang membahayakan orang lain.