Modus Operandi Direktur PT Asia Dinasti Sejahtera Tawarkan Bunga Menarik Bagi Nasabah
Modus operandi Direktur PT Asia Dinasti Sejahtera tawarkan bunga menarik bagi nasabah
Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
Modus operandi Direktur PT Asia Dinasti Sejahtera tawarkan bunga menarik bagi nasabah
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Modus Operandi PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS) bertempat di Kabupaten Ende, NTT melalui aplikasi menawarkan kepada masyarakat paket digital berupa paket Silver, Gold, Platinum, Executive, Deluxe, dan Super Deluxe dengan perjanjian profit untuk penyimpanan dalam jangka waktu tertentu.
Hal ini Disampaikan Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol. Jo Bangun usai berikan keterangan pers pada Rabu, 02 Juni 2021 di Mapolda NTT.
Kombes Pol. Jo mengatakan Praktek Investasi Bodong bermula dari Tersangka Muhammad Badrun alias Adun mendirikan perusahaan PT ADS dengan membentuk struktur organisasi fiktif.
Baca juga: Di Hadapan Anak Muda, Bupati Sunur Sampaikan Dukungan Adonara Menjadi Kabupaten
Baca juga: Ledakan Virus Corona Malaysia Semakin Parah, Kasus Harian Covd-19 Negeri Jiran Tembus 13 Ribu
Menurut Jo Bangun, PT ADS mulai beroperasi sejak 10 Fenruari 2019 hingga 23 Juli 2020 telah menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejak beroperasi pada Februari 2019 telah memiliki jumlah nasabah yang memanfaatkan paket sebanyak 1.800 orang yang menyetor uang kepada PT ADS melalui rekening BNI Taplus Bisnis yang nilainya mencapai Rp 28.078.500 miliar.
Menurut Kombes Pol. Jo, PT ini berhasil mendapat keuntungan besar hingga puluhan miliar rupiah ini karena menggunakan cara penawaran kepada masyarakat dengan paket produk yang akan mendapatkan profit dari simpanan dalam jangka waktu tertentu sesuai paket atau produk yang dibeli.
Ditreskrimsus Polda NTT Ungkap Investasi Bodong Puluhan Miliar Rupiah di Kabupaten Ende.
Baca juga: Empat Kali Diskors, Sidang Lanjutan LKPj Walikota Kupang Belum Terlaksana
Baca juga: Sejak Januari Hingga Mei 2021 Polres Sumba Timur Tilang 68 Sepeda Motor
Berita sebelumnya, Direktorat Reskrimsus Polda NTT mengungkap praktek investasi bodong yang menyalahi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kabupaten Ende, NTT.
Investasi dilakukan dengan menghimpun dana dari masyarakat di Kabupaten Ende.
Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna didampingi Dirkrimsus, Kombes Pol. Johanes Bangun dalam jumpa pers pada Rabu 02 Juni 2021.
Kombes Pol Krisna mengatakan, tercatat ada 1.800 nasabah yang sudah menyetor uang dengan nilai setoran mencapai Rp 28.078.500.000.
Polisi kemudian mengamankan dan menahan MB alias Adun (36), selaku direktur PT Asia Dinasti Sejahtera.
Warga yang berada di Jalan Kelimutu RT 005/RW 002, Kelurahan Ende, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia juga menyebutkan kalau kasus ini ditangani sejak bulan Mei 2020.