Begini Kondisi dan Fakta Puluhan Ranmor yang diamankan Satlantas Polres Mabar

Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tersebut merupakan kendaraan hasil penindakan dan kasus kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polres Mabar

Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
pk/gecio viana
Personel Satlantas Polres Mabar saat menunjukkan puluhan ranmor di Satlantas Polres Mabar, Rabu 2 Juni 2021. 

Begini Kondisi Puluhan Ranmor yang diamankan Satlantas Polres Mabar

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Puluhan kendaraan bermotor (ranmor) diamankan di Satlantas Polres Mabar, Rabu 2 Juni 2021.

Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tersebut merupakan kendaraan hasil penindakan dan kasus kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polres Mabar.

Sebagian besar kendaraan bermotor tersebut terlihat tidak memiliki kelengkapan di antaranya kaca spion, plat nomor dan lainnya.

Kendaraan bermotor itu disusun rapi tepat di samping Kantor Satlantas Polres Mabar. Sebagian kendaraan di arel yang memiliki lantai semen dirantai menggunakan rantai besi.

Sebagian kendaraan roda dua lainnya yang terparkir di tanah, terkesan tidak terurus hingga tertutup rerumputan sekitar kantor.

Selain itu, terdapat juga tumpukan knalpot racing yang telah karatan.

Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, melalui KBO Satlantas Polres Mabar, IPDA Anggraeni Angelia Isabela mengatakan, sejumlah kendaraan bermotor tersebut telah diamankan dalam kurun waktu beberapa waktu terakhir.

Dirincikannya, sebanyak 10 kendaraan bermotor roda dua dan 3 kendaraan bermotor roda empat merupakan kendaraan dari lakalantas.

Baca juga: Info Sport : Jelang Liga 1, Persela Lamongan Resmi Tunjuk Iwan Setiawan Sebagai Pelatih Musim ini

"Kendaraan (dari kasus lakalantas) yang masih ditahan karena masih menunggu kedua belah pihak, kendaraan itu untuk barang bukti," katanya.

Selanjutnya, terdapat sekitar 25 kendaraan diamankan karena melakukan pelanggaran lalulintas.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, lanjut IPDA Anggraeni, bervariasi seperti menggunakan knalpot racing, tidak memiliki kelengkapan motor dan dokumen serta pelanggaran lalulintas lainnya.

"Kalau yang gunakan knalpot racing, kami minta mereka untuk ganti dengan knalpot standar. Harus lengkapi dokumen kendaraan seperti surat dan bodi motor harus dilengkapi, baru kami arahkan ke e-tilang, kami arahkan untuk lengkapi, sehingga ke luar (fisik motor) berubah," tegasnya.

"Kalau STNK yang belum disidangkan ada 10, karena mereka (pemilik STNK) belum datang, Rata-rata pelanggaran tidak mengenakan helm," tambah IPDA Anggraeni menjelaskan STNK kendaraan bermotor yang diamankan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved