Cek Saldo Rekening Anda, Hari Ini Gaji ke-13 dan Gaji Bulan Juni 2021 PNS/TNI Polri Cair Bersamaan
Cek Saldo Rekening Anda, Hari Ini Gaji ke-13 dan Gaji Bulan Juni 2021 PNS/TNI Polri Cair Bersamaan
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
Pendidikan DII/DIII/Sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
Dasar Gaji ke-13 PP No 63 Tahun 2021
Seperti diketahui dasar aturan gaji ke-13 adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Berikut ini mereka yang akan menerima gaji ke-13, antara lain:
PNS dan Calon PNS
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat Negara
Wakil Menteri
Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Hakim Ad hoc
Pensiunan dan Penerima Pensiun
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
Pejabat yang Hak Keuangan atau Administrasinya disetarakan dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi,
Administrator, atau Pengawas
Presiden dan Wakil Presiden
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari pusat hingga daerah
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
Gubernur dan Wakil Gubernur
Baca juga: Wanita di Semarang Berhasil Lolos dari Pemerkosaan karena Shareloc WA, Pelaku Langsung Diamuk Massa
Besaran Gaji ke-13 yang akan Cair Mulai 1 Juni 2021

Bagi PNS besarnya sama dengan gaji pokok, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Bagi Calon PNS sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum.
Bagi Wakil Menteri paling banyak sebesar 85% dari gaji yang diberikan kepada Menteri.
Bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun sebesar pensiun pokok, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Besaran penerima lainnya diatur dalam PP RI Nomor 63 Tahun 2021
Penting diketahui, besaran gaji ke-13 akan sama dengan kebijakan tahun lalu, yakni tidak diberikan secara full atau penuh. Sebab, pemerintah masih melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi.
Selain itu, gaji ke-13 yang akan cair ini tanpa disertai dengan tunjangan kinerja. Hal tersebut sebagaimana telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Sabtu (8/5/2021) lalu.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Silahkan Cek, Hari Ini Selasa 1 Juni 2021 Gaji ke-13 Cair Bersamaan Gaji Bulan Juni 2021, https://wartakota.tribunnews.com/2021/06/01/silahkan-cek-hari-ini-selasa-1-juni-2021-gaji-ke-13-cair-bersamaan-gaji-bulan-juni-2021?page=all
Editor: Wito Karyono