Cek Saldo Rekening Anda, Hari Ini Gaji ke-13 dan Gaji Bulan Juni 2021 PNS/TNI Polri Cair Bersamaan
Cek Saldo Rekening Anda, Hari Ini Gaji ke-13 dan Gaji Bulan Juni 2021 PNS/TNI Polri Cair Bersamaan
Cek Saldo Rekening Anda, Hari Ini Gaji ke-13 dan Gaji Bulan Juni 2021 PNS/TNI Polri Cair Bersamaan
POS KUPANG.COM-- -- Hari ini 1 Juni 2021 gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan cair.
Pencairan gaji ke-13 ASN/TNI/Polri disatukan dengan penerimaan gaji bulan Juni 2021.
Dalam peraturan pemerintah memang disebutkan bahwa gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat Juni 2021.
Ada pun besaran gaji ke-13 tergantung jabatan hingga golongan masing-masing ASN.

Tercatat paling rendah sebesar Rp 2.235.000 untuk golongan pendidikan SD/SMP/Sederajat masa kerja sampai 10 tahun.
Sedang paling besar Rp 9.592.000 untuk pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce pun menjelaskan, pencairan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok di bulan Juni, yakni pada 1 Juni.
"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Di dalam PP No 63 Tahun 2021 pun disebutkan, penerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut.
Baca juga: Berita Duka Cita: Ibunda Ketua Umum PSSI Meninggal Dunia di Rumah Sakit Medistra Jakarta Selatan

Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.
Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.
Besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya. Tunjangan jabatan tersebut meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Persija Rekrut Pelatih Baru, Nama Mantan Pelatih Timnas Luis Milla? Ini Jawaban Direktur Olah Raga
Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Untuk lebih terperinci, berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021: