Cek Saldo Rekening Anda, Hari Ini Gaji ke-13 dan Gaji Bulan Juni 2021 PNS/TNI Polri Cair Bersamaan
Cek Saldo Rekening Anda, Hari Ini Gaji ke-13 dan Gaji Bulan Juni 2021 PNS/TNI Polri Cair Bersamaan
Cek Saldo Rekening Anda, Hari Ini Gaji ke-13 dan Gaji Bulan Juni 2021 PNS/TNI Polri Cair Bersamaan
POS KUPANG.COM-- -- Hari ini 1 Juni 2021 gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan cair.
Pencairan gaji ke-13 ASN/TNI/Polri disatukan dengan penerimaan gaji bulan Juni 2021.
Dalam peraturan pemerintah memang disebutkan bahwa gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat Juni 2021.
Ada pun besaran gaji ke-13 tergantung jabatan hingga golongan masing-masing ASN.

Tercatat paling rendah sebesar Rp 2.235.000 untuk golongan pendidikan SD/SMP/Sederajat masa kerja sampai 10 tahun.
Sedang paling besar Rp 9.592.000 untuk pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce pun menjelaskan, pencairan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok di bulan Juni, yakni pada 1 Juni.
"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Di dalam PP No 63 Tahun 2021 pun disebutkan, penerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut.
Baca juga: Berita Duka Cita: Ibunda Ketua Umum PSSI Meninggal Dunia di Rumah Sakit Medistra Jakarta Selatan

Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.
Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.
Besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya. Tunjangan jabatan tersebut meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Persija Rekrut Pelatih Baru, Nama Mantan Pelatih Timnas Luis Milla? Ini Jawaban Direktur Olah Raga
Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Untuk lebih terperinci, berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
Baca juga: Uang Rp 35 Juta Mau Pakai Naik Haji, Pedagang Bakso Ini Malah Tertipu Investasi Bitcoin Bodong

Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000. Anggota Rp 7.993.000
Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:

Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
Pendidikan SMA/D1/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
Pendidikan DII/DIII/Sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
Dasar Gaji ke-13 PP No 63 Tahun 2021
Seperti diketahui dasar aturan gaji ke-13 adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Berikut ini mereka yang akan menerima gaji ke-13, antara lain:
PNS dan Calon PNS
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat Negara
Wakil Menteri
Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Hakim Ad hoc
Pensiunan dan Penerima Pensiun
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
Pejabat yang Hak Keuangan atau Administrasinya disetarakan dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi,
Administrator, atau Pengawas
Presiden dan Wakil Presiden
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari pusat hingga daerah
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
Gubernur dan Wakil Gubernur
Baca juga: Wanita di Semarang Berhasil Lolos dari Pemerkosaan karena Shareloc WA, Pelaku Langsung Diamuk Massa
Besaran Gaji ke-13 yang akan Cair Mulai 1 Juni 2021

Bagi PNS besarnya sama dengan gaji pokok, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Bagi Calon PNS sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum.
Bagi Wakil Menteri paling banyak sebesar 85% dari gaji yang diberikan kepada Menteri.
Bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun sebesar pensiun pokok, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Besaran penerima lainnya diatur dalam PP RI Nomor 63 Tahun 2021
Penting diketahui, besaran gaji ke-13 akan sama dengan kebijakan tahun lalu, yakni tidak diberikan secara full atau penuh. Sebab, pemerintah masih melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi.
Selain itu, gaji ke-13 yang akan cair ini tanpa disertai dengan tunjangan kinerja. Hal tersebut sebagaimana telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Sabtu (8/5/2021) lalu.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Silahkan Cek, Hari Ini Selasa 1 Juni 2021 Gaji ke-13 Cair Bersamaan Gaji Bulan Juni 2021, https://wartakota.tribunnews.com/2021/06/01/silahkan-cek-hari-ini-selasa-1-juni-2021-gaji-ke-13-cair-bersamaan-gaji-bulan-juni-2021?page=all
Editor: Wito Karyono