Begini Tujuan UNHCR Temui Pengungsi Afghanistan di Kupang Provinsi NTT
Begini Tujuan UNHCR Temui Pengungsi Afghanistan di Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Apakah UNHCR akan berkodinasi dengan IOM terkait penanganan terhadap pengungsi afghanistan di Kupang?
UNHCR terus melakukan koordinasi dengan IOM di tingkat pusat maupun di lokasi-lokasi lainnya, terutama di lokasi yang UNHCR tidak memiliki kantor perwakilan.
Teman-teman IOM selalu memberikan informasi terbaru mengenai keadaan pengungsi di Kupang dan juga membantu UNHCR dalam mengidentifikasi kasus-kasus yang harus dilakukan intervensi secara cepat, termasuk kasus-kasus yang bisa dirujuk untuk proses resettlement.
Apa harapan UNHCR terhadap pengungsi afghanistan di kupang selama menunggu proses pemindahan ke negara lain?
Selama tinggal di Indonesia, pengungsi bisa terlibat kegiatan-kegiatan komunitas baik yang dilakukan atas inisiatif sendiri atau juga yang diselenggarakan dengan mitra-mitra kami.
Di Kupang, IOM memiliki peran penting dalam melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan untuk anak-anak, pelatihan vokasi, kelas Bahasa, dan lain sebagainya.
Apakah program yang akan dilakukan UNHCR untuk peningkatan kapasitas pengungsi afghanistan di kupang selama menunggu proses ke negara ketiga?
Kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan di point 5 untuk pengungsi di Kupang diselenggarakan oleh IOM.
Baca juga: IOM Kupang Pastikan Ikuti Regulasi Dalam Penanganan Pengungsi Afghanistan di Kupang NTT
Baca juga: Kubra Hasani Pengungsi Afghanistan di Kupang Menangis Disamping Wagub NTT, Josep Nae Soi
Baca juga: Husein Pengungsi Afghanistan di Kupang Mendadak Bisu
Baca juga: Curhatan Pengungsi Afganistan, Kami Seperti Burung Dalam Sangkar Tolong Buka Hatimu IOM & UNHCR
Pemda NTT dalam hal ini Wagub NTT, Josep Nae Soi siap bekerjasama dengan IOM dan UNHCR terkait pemberian pelatihan dan ketrampilan bagi pengungsi, apakah hal ini akan dipertimbangkan dan disambut oleh UNHCR?
UNHCR dan IOM selalu bekerjasama dengan Pemerintah di tingkat pusat maupun daerah berkaitan dengan penanganan pengungsi. (https://www.unhcr.org/id/relasi-dengan-pemerintah-peningkatan-kapasitas)
Hal ini sejalan dengan amanat dari Peraturan Presiden No.125/2016 mengenai Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri yang menjelaskan perananan instansi pemerintah dan juga lembaga kemanusiaan seperti UNHCR.
Di Global Refugee Forum bulan December 2019 di Jenewa, Indonesia mengirimkan delegasi yang diwakilkan oleh Ibu Meutya Hafid dari Komisi I DPR dalam pidatonya Ibu Meutya Hafid menyampaikan komitment pemerintah Indonesia untuk melakukan program pemberdayaan pengungsi di Indonesia.
(https://mission-indonesia.org/2019/12/18/statement-by-hon-ms-meutya-hafid-chair-of-the-foreign-affairs-and-defence-committee-of-the-indonesian-house-of-representatives-for-the-first-global-refugee-forum-17-18-december-2019-geneve-switze/)
Untuk lebih lantut mengenai kegiatan ini, bisa lihat di website UNHCR https://www.unhcr.org/programme-and-practical-information.html

Kenapa para pengungsi menjadi lama sekali terus berada di kupang dan tidak bisa pindah ke negara ketiga, apa kendalanya, dan bagaimana mekanisme pemindahan pengungsi dari kupang ke negara ketiga?
Resettlement atau penempatan ke negara ketiga merupakan salah satu dari solusi jangka panjang bagi pengungsi yang ada di seluruh dunia termasuk di Indonesia.