Ombudsman NTT : Penerapan Tilang Elektronik Kurangi Potensi Penyuapan
dampak berkurangnya atau tidak jumlah pelanggaran lalu lintas, dibutuhkan data jumlah pelanggaran pasca penerapan E-TLE .
Ombudsman NTT : Penerapan Tilang Elektronik Kurangi Potensi Penyuapan
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kepala Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton menyebutkan penerapan tilang elektronik berpotensi mengurangi penyuapan antara pelanggar lalu lintas dan polisi.
Meski demikian, menurut dia, sistem electronic traffic law enforcement ( E-TLE) ini, mempunyai kelemahan, terutama di kota Kupang baru terpasang beberapa cctv sehingga agak menyulitkan memonitor seluruh kendaraan.
"Pembayarannya baru bisa ke bank BRI. Kalau bisa juga ke bank lain. Dan bagi yg BPKB dan STNK belum balik nama, penagihan dilakukan ke alamat pemilik kendaraan yang tertera dalam BPkB dan STNK," jelasnya, Senin 24 Mei 2021 ketika di hubungi pos Kupang.
Baca juga: Dukung Tilang Elektronik, Anggota DPRD NTT Minta Sosialisasi Secara Masif
Ia menjelaskan, untuk melihat dampak berkurangnya atau tidak jumlah pelanggaran lalu lintas, dibutuhkan data jumlah pelanggaran pasca penerapan E-TLE .

Lebih lanjut, diterangkannya, terkait dengan sistem tersebut, dirinya juga belum mengetahui secara pasti sistem yang digunakan secara otomatis atau secara semi manual.
"Apakah E-TLE yg diterapkan di NTT ini sistemnya otomatis, alias nomor plat kendaraan terekam cctv dan akan didenda saat membayar pajak tanpa melihat siapa pemilik kendaraannya ataukah masih semi manual sehingga butuh validasi lagi yang memungkinkan terjadi manipulasi data rekaman," urainya.
Baca juga: Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Kunjung Lapas Perempuan Kupang, Ini Tujuannya
Dia pun menegaskan penerapan ETLE ini sudah seharusnya diterapkan dengan dukungan alat yang komplit dan otomatis sebagaimana telah diterapkan diberbagai kota besar lainnya.
Hal tersebut ditekankan berdasarkan pengalamannya pada tahun 2018 sistem tersebut diterapkan namun terkendala berbagai hal sehingga tidak bisa dilanjutkan.
Baca juga: Dukung Tilang Elektronik di NTT, Anggota DPRD NTT Minta Sosialisasi Secara Masif
Sementara itu, Hardy Utomo, salah seorang pengemudi dan juga warga kota Kupang mengaku sangat mendukung penerapan tilang elektronik ini. Ia menilai, ketertiban berlalulintas di kota Kupang sendiri masih sangat rendah.

Baca juga: Harapan Ombudsman RI Perwakilan NTT terkait Pencanangan ZI Menuju WBK dan WBBM Lingkup Pemda TTU
"Kita di Kupang ini lampu merah juga terobos saja. Jalan juga tidak pake helm. Sekarang ini katanya tidak belok kiri lagi, tapi kalau kita lihat masih banyak yang main belok saja,"ujarnya, Senin 24 Mei 2021.
Meski demikian ia pun meminta aparat yang berwenang untuk lebih meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terutama adanya pelarangan belok kiri sesuai isyarat lampu.
Terpisah, Angga, salah seorang mahasiswa di kota Kupang menyebut dirinya baru mengetahui adanya sistem penerapan elektronik ini. Namun, ia juga mendukung terkait penerapan tersebut dengan peningkatan sosialisasi ke masyarakat.
"Saya baru tauh, memang beberapa kali ini saya juga sering belok kiri saja. Kan dulu belok kiri itu bisa kan. Tapi kalau sekarang seperti ini, saya dukung. Tapi juga harus ada sosialisasi, saya pikir banyak masyarakat yang belum tauh ini," tandasnya.
Sebagai informasi, di kota Kupang terdapat di lampu merah El tari, persimpangan Polda NTT, dan di lampu merah jalan palapa dengan total 12 kamera. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)