Harapan Ombudsman RI Perwakilan NTT terkait Pencanangan ZI Menuju WBK dan WBBM  Lingkup Pemda TTU

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, melalui Kepala Keasistenan Kepala Keasistenan Pemeriksaan

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Pose penandatangan pencanangan pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM Lingkup Pemda TTU, Senin, 12/04/2021 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG COM | KEFAMENANU-Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, melalui Kepala Keasistenan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Ola Mangu Kanisius mengatakan, pihaknya menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang mencanangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih dan Melayani (WBBM).

 Menurutnya, pencanangan zona integritas tidak hanya sekedar kegiatan seremonial belaka.  Tetapi harus menyata pada seluruh unit pelayanan, utamanya pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan tugas pelayanan publik, melalui perubahan kultur birokrasi yang lamban menjadi kultur birokrasi tangkas (agile bureaucracy) yang mampu beradaptasi dan menjaga kelangsungan pelayanan publik. 

"Serta terbangunnya ekosistem pelayanan publik yang mudah dan cepat, regulasi yang tumpang tindih perlu disederhanakan (deregulasi), prosedur pelayanan yang rumit perlu dipangkas (debirokratisasi) dan kemudahan pelayanan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (digitalisasi)," ungkapnya dalam sambutan pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) lingkup Pemda TTU, di Balai Biinmafo, Senin, 12/04/2021.

Dengan demikian, dapat terwujud kualitas pelayanan publik tanpa maladministrasi, sehingga tidak ada pintu masuk bagi praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan 

Dikatakan pria yang akrab disapa Kanisius ini bahwa, kehadiran suatu pemerintahan atau negara di tengah-tengah warga masyarakatnya dapat dilihat dari cerminan pelayanan publik. 

Tercermati suatu hubungan timbal balik (resiprositas) antara pemerintah dan warga masyarakat, pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan publik mewajibkan pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak tersebut. 

Birokrasi, bagi Kanisius, merupakan lokomotif untuk menjamin hak masyarakat atas terpenuhinya pelayanan publik  dengan baik.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program Reformasi Birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran utama, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan pelayanan publik. 

Dalam rangka mengakselerasikan pencapaian sasaran hasil tersebut, lanjutnya, instansi pemerintah perlu membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi contoh penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program Reformasi Birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas.

Ia menambahkan, Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemda yang mana pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca juga: Rencana Relokasi, Pemprov NTT Minta Pemkab Segera Putuskan Lokasi Pembangunan, Info

"Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi(Perpres Stranas PK), terdapat tiga sektor prioritas pencegahan korupsi yaitu, perijinan dan tata niaga, keuangan negara: dan penegakan hukum dan Reformasi Birokrasi, Salah satu sub aksi pada sektor penegakan hukum dan Reformasi Birokrasi adalah tentang pembangunan Zona Integritas," beber Kanisius,.

Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di lingkup pemerintahan.

Dengan demikian terpahami bahwa WBK dan WBBM merupakan proses untuk mencapai Zona Integritas. Unit kerja yang telah menjadi WBK/WBBM harus menjadi pilot project dan benchmark untuk unit kerja lainnya.

Penyelenggaraan pemerintahan di daerah dewasa ini, ungkap Kanisius, diperhadapkan pada masalah dan tantangan yakni; masih ada potret buram rendahnya kualitas pelayanan publik, praktik maladministrasi dan praktik KKN, yang secara langsung dapat berkorelasi terhadap penurunan kredibililtas peranan pemerintah sebagai fasilitator, dan katalisat, regulator pembangunan pelayanan publik.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved