Perhatian Calon PesertaTes CPNS 2021,Aturan Baru Pelamar Wajib Isolasi Mandiri SebelumUjian,Syarat?

Sejumlah syarat dan cara pendaftaran CPNS 2021 dengan aturan baru ini pun jadi perhatian para pelamar

Editor: Alfred Dama
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Perhatian Calon Peserta Tes CPNS 2021, Aturan Baru Pelamar Wajib Isolasi Mandiri Sebelum Ujian , Ini Syarat 

POS KUPANG.COM -- Pemerintah tetap merekrut Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun 2021 ini meskpun Indonesia sedang dilanda Pendemi Covid-19

Terkait dengan hal itu, pemerintah juga mengeluarkan aturan baru saat pelaksaan ujian

Ada peraturan baru terkait pendaftaran CPNS 2021.

Peraturan baru rekruitmen CPNS 2021 ini baru saja dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sejumlah syarat dan cara pendaftaran CPNS 2021 dengan aturan baru ini pun jadi perhatian para pelamar.

Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, Minggu (23/5/2021) rekruiten CPNS 2021 bakal dibuka pada akhir bulan Mei 2021 ini.

Rencananya, pendaftaran akan dibuka dari 31 Mei hingga 21 Juni 2021.

Sedangkan jadwal seleksi CPNS 2021 dan PPPK dilaksanakan pada Juli hingga Oktober 2021.

Pada tahun ini, penyelenggaraan seleksi CPNS 2021 diikuti dengan peraturan baru.

Yakni, penerapan protokol kesehatan pencegah Covid-19 selama proses pendaftaran dan seleksi CPNS 2021 berlangsung.

Baca juga: Kesempata Langsung Kerja Lulusan SMA/SMK Jadi CPNS, Kemenkumham dan Kemendikbud Buka Formasi

Baca juga: Siapkan Berkas Anda, Ini Jadwal Seleksi CPNS dan PPK 2021, Mulai 31 Mei, Daftar Formasi Terbanyak

Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS 2021, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan, Cermati Ketentuannya Agar Tidak Salah

Bagi para peserta yang berminat mengikuti seleksi CPNS 2021 dan PPPK , berikut syarat umum yang perlu diperhatikan:

Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi

Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi

Peserta wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Selain itu, diimbau menggunakan masker medis dan apabila memakai Masker kain , dianjurkan menggunakan masker kain tiga lapis.Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan

Menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved