Kapolres Lembata Tindak Lanjut Tuntutan Pendemo Soal Korupsi Awololong
Demonstran Aliansi Rakyat Lembata Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di Markas Polres Lembata, 20 Mei 2021. Mereka membawa tuntutan ya
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
Kapolres Lembata Tindak Lanjut Tuntutan Pendemo Soal Korupsi Awololong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM-LEWOLEBA-Demonstran Aliansi Rakyat Lembata Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di Markas Polres Lembata, 20 Mei 2021. Mereka membawa tuntutan yang selama ini terus disuarakan yakni penahanan para tersangka kasus dugaan korupsi Awololong dan pengungkapan aktor intelektual kasus yang ditangani oleh penyidik Polda NTT tersebut.
Di hadapan massa pendemo, Kapolres Lembata AKBP Yoce Marthen menyatakan akan menindaklanjuti semua tuntutan para pendemo.
"Terhadap beberapa hal yang disampaikan tentu ini jadi masukan bagi kami dan akan kami coba untuk tindak lanjuti," katanya.
Kapolres Yoce Marten juga akan menindaklanjuti tuntutan pendemo ke penyidik Polda Nusa Tenggara Timur menangkap aktor intelektual dalam kasus korupsi proyek wisata tersebut.
"Polres Lembata dukung Polda NTT tuntaskan kasus Awololong yang merugikan negara atau ada kerugian negara tetap kita dukung proses hukumnya", ungkap Yoce Marten di hadapan massa aksi Aliansi Rakyat Lembata Bersatu di depan Polres Lembata, Kamis (20/5).
Menurut Kapolres Yoce Marten, pihaknya akan tetap melakukan koordinasi sekaligus melaporkan ke pihak Polda NTT sesuai tuntutan para demonstran.
Baca juga: Lima ASN yang Ditahan Kejari Sumba Timur, Bupati Khris Praing : Kita Hargai Proses Hukum
Baca juga: Dilecehkan di Medsos, Politisi Golkar Polisikan Pemilik Akun Facebook No Galapagoz - Panji Marhaen
"Kami akan berkoordinasi dan melaporkan tuntutan dari para aliansi ini ke Polda NTT, kami siap melakukan ini ke atas (Polda NTT)," ungkapnya.
Koordinator Umum Aksi, Kanisius Soge, dalam orasinya, menjelaskan kasus korupsi merupakan ordinary crime. Dia juga menanyakan alasan tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan pun belum ditahan. Tegasnya, pihak kepolisian juga harus mengungkap aktor intelektual kasus yang menyita publik Lembata ini.
Sementara itu, Achan Raring, salah satu anggota Aliansi Rakyat Lembata Bersatu, mengapresiasi sikap Kapolres Lembata dalam mendukung penuntasan kasus korupsi Awololong yang sedang ditangani Polda NTT adalah sikap patriot.
Akan tetapi, Achan meminta agar Kapolres Lembata harus menunjukkan independensinya melalui tindakan nyata atas pernyataannya tersebut.
Tidak hanya itu, dia juga meminta Kapolres Yoce Marten mengambil sikap tegas dari beberapa kasus korupsi yang sedang terjadi di Lembata.
Sehingga, lanjutnya, tidak ada kesan pembiaran antara institusi kepolisian terhadap kasus-kasus korupsi di Lembata tanpa ada penanganan hukum yang berarti.
"Tadi Kapolres sampaikan terbuka, selain Awololong, ada kasus-kasus konvensional seperti kebijakan publik yang merugikan negara juga bakal menjadi atensi dan ditindak secara hukum oleh Polres Lembata," katanya.
Kasus korupsi Awololong dengan kerugian negara 1,4 miliar dari total anggaran 6,8 miliar ini dilaporkan sejak tahun 2019.
Pada 21 Desember 2020, penyidik Polda NTT menetapkan SS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AYT selaku Kontraktor sebagai tersangka, menyusul MAB selaku Konsultan Perencana pada April 2021.
"Aktor Intelektual itu hantu yang tidak pernah diungkap, kami desak Kapolda NTT melalui Kapolres Lembata berani tangkap dia yang selama ini tidak pernah diungkap," pungkas Acan Raring.
