Lima ASN yang Ditahan Kejari Sumba Timur, Bupati Khris Praing : Kita Hargai Proses Hukum
Lima ASN yang Ditahan Kejari Sumba Timur, Bupati Khris Praing : Kita Hargai Proses Hukum Lima ASN yang Ditahan Kejari Sumba Timur
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Terkait Lima ASN yang Ditahan Kejari Sumba Timur - Khris Praing : Kita Hargai Proses Hukum
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/WAINGAPU -- Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing,M.Si mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur menghargai atau menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap lima ASN di lingkup Pemkab setempat. Kelima ASN ditetapkan sebagai tersangka dan sementara ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur.
Bupati Khris sapaan akrab Khristofel Praing menyampaikan hal itu, Jumat 21 Mei 2021.
Lima ASN yang ditahan Kejari Sumba Timur, yakni MM, YRP, HP, AP dan YW
Menurut Khris, pihaknya menghargai langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur dalam mengusut kasus tersebut.
Baca juga: Bursa Transfer : Kontrak dengan PSG Tak Kunjung Sepakat, Kylian Mbappe Gabung Real Madrid ?
"Jadi kita hargai langkah yang diambil Kejari Sumba Timur," kata Khris.
Dijelaskan, proses hukum yang sedang berjalan tetao dihargai oleh Pemkab Sumba Timur.
Sedangkan terkait adanya tersangka yang merupakan pimpinan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, berinisial YW, Khris menjelaskan, dalam keterkaitan dengan ASN yang ditahan, ada yang sebagai pimpinan OPD ,maka dengan adanya surat penahanan yang bersangkutan, dirinya langsung menggelar rapat dengan Sekda, asisten, Kepala BKSDMD dan bagian keuangan.
Baca juga: Padat Penuh Lumpur, Kondisi Kawah Dasar Laut Lokasi Badan Kapal KRI Nanggala 402
"Jadi terkait dengan Kadis Pemuda dan Olahraga. Sudah ada SK Plt. Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga saat ini dijabat oleh Asisten I Setda Sumba Timur, Yacobus Yiwa,S.H, "katanya.
Sebelumnya, Kajari Sumba Timur, Okto Rikardo, S.H saat jumpa pers dengan wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur, Selasa 18 Mei 2022 malam mengatakan, kelima orang tersangka itu akan ditahan selama 20 hari pertama dan bisa diperpanjang menjadi 40 hari
"Jadi hak dan kewenangan penyidik sesuai KUHAP itu menahan tersangka selama 20 hari pertama.
Tetapi KUHAP juga memberi hak dan kewenangan kepada penyidik untuk memperpanjang penahanan tersebut selama 40 hari kedepan," kata Okto.
Okto mengatakan, penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2019 itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar mencapai Rp 7.306.120.900 atau Rp 7.3 miliar lebih.
