Oknum Ini Punya 5 Istri dan 7 Anak, Tersangka Pelaku Pembunuh YAW Dijuluki Warga 'Tinus Perko'
Oknum Ini Punya 5 Istri dan 7 Anak, Tersangka Pelaku Pembunuh YAW Dijuluki Warga 'Tinus Perko'Yustinus Tanaem alias Tinus (41) akhirnya berhasil dibek
Sebelum beranjak, Tinus memperkosa dan mengambil handphone serta sejumlah uang dari korban dan pergi meninggalkan korban dengan kondisi tidak menggunakan celana.
Dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh Ditreskrimum usai menangkap pelaku Tinus, diketahui pada bulan Februari 2021 lalu, Tinus juga mengaku telah membunuh korban berinsial MB di lokasi Tanah Kolo, kelurahan Batakte kabupaten Kupang.
Pelaku dijerat dengan pasal 340 KHUP subsider pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa/nyawa oran lain, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah pisau, pakaian, satu buah sepeda motor, handphone milik korban dan handphone milik pelaku. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)
