Mudik Lembaran 2021
Mau Lakukan Perjalanan? Ini Syarat Perjalanan di Masa Pengetatan Mudik, Berlaku hingga 24 Mei 2021
Mau lakukan perjalanan? Ini aturan dan syarat perjalanan di Masa Pengetatan Mudik, berlaku hingga 24 Mei 2021
Mau Lakukan Perjalanan? Ini Syarat Perjalanan di Masa Pengetatan Mudik, Berlaku hingga 24 Mei 2021
POS-KUPANG.COM - Larangan Mudik Lebaran 2021 telah berakhir 17 Mei 2021.
Namun masyarakat belum bebas melakukan perjalanan karena pemerintah kembali mengeluarkan aturan tentang masa pengetatan perjalanan.
Masa pengetatan perjalanan itu berlaku sejak 18 Mei 2021 hingga 24 Mei 2021.
Selama masa pengetatan perjalanan ada beberapa syarat yang harus disiapkan masyarakat ketika akan melakukan perjalanan baik darat, laut, maupun udara.
Masa pengetatan perjalanan dijelaskan dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Baca juga: Pemerintah Resmi Larang ASN dan Keluarga Mudik Lebaran 2021, Namun Ini Pengecualian dari Kemenpan RB
Baca juga: Satgas Minta Pemudik Karantina Mandiri Untuk Cegah Penyebaran Covid-19
"Tujuan adendum Surat Edaran untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," kata Doni dalam addendum SE.
Aturan Perjalanan Terbaru
Pelaku perjalanan darat selama masa pengetatan perjalanan dengan kendaraan pribadi wajib melakukan tes Covid-19.
Bisa berupa tes antigen, PCR maupun GeNose dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Bisa juga dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.
Pelaku perjalanan darat diimbau juga untuk mengisi e-HAC.
Bagi anak bawah lima tahun tidak diwajibkan melakukan tes baik RT-PCR atau GeNose sebagai syarat perjalanan.
Terakhir, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif tes antigen, PCR, atau GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Anies Baswedan Kritik Pemerintah Pusat Seusai Presiden Jokowi Larang Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Larangan Mudik Berakhir, Garuda Indonesia Terbang Normal di Bulan Juni